“Ini adalah tantangan yang paling besar, mengingat posisi Taliban yang tidak dapat menerima penunjukan utusan khusus tersebut. Jangan sampai utusan khusus dibentuk namun pada akhirnya tidak dapat bekerja,” ujar Menlu Retno.
Taliban mengambil alih Kabul pada Agustus 2021, setelah pasukan Amerika Serikat dan NATO menarik pasukan mereka usai perang selama dua dekade. Tidak ada negara yang mengakuinya sebagai pemerintahan Afghanistan.
PBB mengatakan bahwa pengakuan tersebut hampir tidak mungkin dilakukan karena berbagai larangan terhadap pendidikan dan pekerjaan bagi perempuan masih berlaku. Menurut laporan terbaru UN Women, Taliban telah mengeluarkan 50 dekrit yang mengikis hak-hak perempuan sejak berkuasa. Dekrit-dekrit tersebut belum ada yang dibatalkan hingga saat ini.
Sejak mengambil alih kekuasaan, Taliban telah memerintahkan perempuan untuk menutup aurat ketika meninggalkan rumah, melarang anak perempuan dan perempuan dewasa bersekolah, dan melarang mereka memasuki tempat-tempat umum.
Taliban menyatakan larangan-larangan tersebut adalah masalah dalam negeri, dan menolak kritik dari komunitas internasional yang dianggap sebagai campur tangan pihak luar.
NABIILA AZZAHRA A. | REUTERS | AL JAZEERA
Pilihan editor: ABK Asal Tegal Mengalami Depresi di Afrika Selatan, Dipulangkan ke Tanah Air