TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Sekjen PBB Antonio Guterres menggunakan Pasal 99 Piagam PBB dalam suratnya kepada Presiden Dewan Keamanan (DK) PBB Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez, terkait eskalasi perang di Gaza, Palestina.
Keputusan ini secara resmi menetapkan serangan Israel ke Gaza, Palestina sebagai ancaman mendesak terhadap keamanan internasional.
Sebelumnya, Pasal 99 Piagam PBB hanya digunakan pimpinan PBB jika terjadi situasi yang benar-benar mengancam perdamaian dunia secara keseluruhan. Penggunaan pasal itu merupakan langkah diplomatik terakhir yang bisa dilakukan PBB untuk menghentikan perang.
Isi Pasal 99
Apa isi Pasal 99 Piagam PBB yang amat sangat jarang digunakan oleh Sekjen PBB.
Pasal 99 Piagam PBB merupakan kekuasaan khusus dan satu-satunya alat politik independen yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal PBB berdasarkan Piagam Pendirian PBB. Hal tersebut memungkinkannya mengadakan pertemuan Dewan Keamanan atas inisiatif sendiri guna mengeluarkan peringatan tentang ancaman baru terhadap perdamaian dan keamanan internasional dan hal-hal yang belum menjadi agenda dewan.
Adapun bunyi pasal 99 Piagam PBB antara lain “Sekretaris Jenderal dapat menyampaikan kepada Dewan Keamanan segala hal yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Diketahui, Pasal 99 Piagam PBB disinggung Guterres dalam suratnya kepada Presiden DK PBB Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez pada Rabu, 6 Desember 2023. Guterres menyampaikan kecemasannya terkait permusuhan selama lebih dari delapan minggu di Gaza dan Israel telah menciptakan penderitaan manusia yang mengerikan, kehancuran fisik dan trauma kolektif di seluruh Israel dan wilayah Palestina.
"Saya menulis berdasarkan Pasal 99 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan suatu permasalahan yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional," kata Guterres dalam suratnya dilansir laman resmi PBB.
Dalam surat tersebut, Guterres juga mengatakan penduduk sipil harus terhindar dari bahaya yang lebih besar. “Dengan gencatan senjata kemanusiaan, sarana untuk bertahan hidup dapat dipulihkan, dan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan dengan aman dan tepat waktu di seluruh Jalur Gaza,” tulisnya.
Dikutip dari Antara, jumlah korban tewas warga Palestina akibat serangan Israel di Jalur Gaza bertambah menjadi 17.177 sejak 7 Oktober 2023. Lalu, Menurut Kementerian Kesehatan Palestina sebanyak 46 ribu orang lain terluka, 290 petugas medis tewas, 103 ambulans hancur, 160 pusat layanan kesehatan menjadi sasaran serangan Israel, serta 20 rumah sakit dan 46 pusat perawatan primer tidak berfungsi.
KHUMAR MAHENDRA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | UN ORG
Pilihan editor: Mengapa Israel Tak Suka Sekjen PBB Aktifkan Pasal 99 Piagam PBB Redam Konflik Israel Palestina