TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria di Korea Selatan dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara karena menulis puisi pada 2016 yang memuji otoriter Korea Utara. Pria itu juga disebut melanggar undang-undang yang melarang akses ke situs web Korea Utara menurut laporan kantor berita Yonhap pada Senin, 27 November 2023.
Pria tersebut yang berusia 60-an tahun, didakwa melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional, yang memblokir akses ke situs web dan media pemerintah Korea Utara. Pemerintah Korea Selatan juga melarang warganya memuji, menghasut, atau menyebarkan aktivitas negara tetangganya itu.
Korea Selata dan Korea Utara masih berperang sejak gencatan senjata mengakhiri pertempuran pada Perang Korea tahun 1950-1953, bukan perjanjian damai.
Pria tersebut dituduh mengakses Uriminzokkiri, situs web yang dikendalikan negara Korea Utara. Ia juga mengirimkan puisi pada 2016 yang memuji unifikasi yang dipimpin Korea Utara.
Dia mengklaim tidak akan ada masalah dengan perumahan dan lapangan kerja di bawah sistem sosialis gaya Korea Utara, kata laporan itu. Pria tersebut sebelumnya telah didakwa melanggar undang-undang keamanan nasional pada kesempatan terpisah.
NDTV
Pilihan editor: Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Tiga Pria Palestina di Amerika Serikat