TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dijatuhi hukum 7 tahun penjara, dua kali hukum cambuk dan denda RM10 juta atau sekitar Rp 33 miliar oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Kamis, 9 November 2023, karena terbukti bersalah melakukan korupsi. Kantor Berita Bernama mewartakan Syaddiq dinyatakan bersalah atas empat dakwaan yakni melanggar kepercayaan, penyelewengan properti dan pencucian uang.
“Pengadilan memutuskan bahwa pembela gagal mengajukan keraguan yang beralasan, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan,” kata Hakim Azhar Abdul Hamid dalma putusannya.
Berdasarkan dakwaan, Syed Saddiq dituduh mentransfer uang sebesar RM50 ribu (Rp170 juta) dari rekening pribadinya ke rekening Amanah Saham Bumiputera (ASB) pada 16 Juni 2018. Transfer dengan nilai yang sama kembali dilakukan tiga hari setelahnya. Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa sumber dana yang dikirimkan Saddiq diduga berasal dari aktivitas pencucian uang yang dilakukan di sebuah bank di Taman Perling, Johor Baru.
Dalam kasus lain, mantan menteri termuda Malaysia itu didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu atas dugaan penyelewengan dana sebesar RM1 juta untuk kepentingan sayap pemuda partai tersebut. Pelanggaran ini diduga terjadi pada Maret 2020, ketika Bersatu masih berada di pemerintahan.
Syed Saddiq, 30 tahun, sebelumnya menjabat sebagai ketua sayap pemuda Bersatu. Namun kemudian memutuskan untuk keluar dari partai tersebut dan mendirikan partai politiknya sendiri yakni Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA) sejak September 2020. Meskipun dihadapkan pada tuduhan, dia tetap dapat mempertahankan kursinya sebagai anggota parlemen.
Ajukan banding
Dengan putusan ini, maka Saddiq menjadi politikus pertama di Malaysia yang dijerat hukuman cambuk. Usai menjalani persidangan, dia mengatakan menghormati segala keputusan hakim dan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Meski Syed Saddiq mengaku telah menerima vonis tersebut, namun dia juga telah berdiskusi dengan pengacaranya dan segara mengajukan banding. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di era Perdana Menteri Mahathir Mohamad itu akan menggunakan lembaga peradilan untuk membersihkan namanya.
Pengadilan Tinggi pun telah mengizinkan Saddiq menunda eksekusi hukumannya sambil menunggu putusan banding. Usai vonis, Saddiq akan mengundurkan diri sebagai Presiden Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia. Melalui akun Facebooknya, Saddiq menyatakan tidak layak menjadi presiden MUDA setelah kasus yang menimpa dirinya. Sebagai gantinya, ia menyerahkan jabatannya kepada Wakil Presiden MUDA yakni Amira Aisya Abd Aziz.
“Pada musyawarah tadi, setelah dibahas bersama, kami telah membuat keputusan bahwa saya akan mengosongkan jabatan saya sebagai Presiden Partai MUDA dengan serta-merta sementara membersihkan namanya melalui proses peradilan,” ujar Saddiq.
RIZKI DEWI AYU | ANTARA | BERNAMA
Pilihan Editor: Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Dirikan Partai Muda
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini