TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan keiginan besarnya untuk menyeret Israel ke International Criminal Court (ICC) atau pengadilan kriminal internasional yang salah satunya menangani kejahatan perang.
Tak hanya Erdogan, Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune pun menyerukan ICC agar meminta pertanggung jawaban Israel atas sejumlah kejahatan yang dilakukan terhadap warga Palestina di Gaza. Tebboune waswas karena banyak negara di dunia menuntut keadilan dan hak-hak orang-orang yang tertindas, khususnya masyarakat Palestina.
ICC yang berkantor di Den Haag, Belanda merupakan sebuah pengadilan kriminal tingkat Internasional yang bertugas menyelidiki maupun mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional, termasuk genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan agresi. Simak tugas-tugasnya berikut.
Profil International Criminal Court (ICC)
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) berfungsi pengadilan pilihan terakhir, pengadilan ini berupaya untuk melengkapi, bukan menggantikan Pengadilan nasional. Keberadaan ICC diatur oleh perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma.
Dilansir dari laman ICC, pengadilan ini berpartisipasi dalam perjuangan global untuk mengakhiri impunitas, dan melalui peradilan pidana internasional. Pengadilan bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan mereka dan membantu mencegah kejahatan serupa terjadi lagi. salah satunya kejahatan genosida.
Penanganan kejahatan genosida
Kejahatan genosida ditandai dengan adanya niat khusus untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama dengan membunuh anggotanya atau dengan cara lain.
Hal ini tentu menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok tersebut dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kemusnahan fisik seluruhnya atau sebagian. Upaya ini menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.
Penanganan kejahatan kemanusiaan
ICC dapat mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan yang merupakan pelanggaran serius yang dilakukan sebagai bagian dari serangan berskala besar terhadap penduduk sipil. Ada 15 bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang tercantum dalam Statuta Roma mencakup pelanggaran seperti pembunuhan, pemerkosaan, pemenjaraan, penghilangan paksa, perbudakan, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak, perbudakan seksual, penyiksaan, apartheid dan deportasi.
Penanganan kejahatan perang
ICC juga berfungsi menangani kejahatan perang. Kejahatan perang merupakan pelanggaran berat terhadap konvensi Jenewa dalam konteks konflik bersenjata dan mencakup, misalnya, penggunaan tentara anak-anak. Selain itu, juga termasuk pembunuhan atau penyiksaan terhadap orang-orang seperti warga sipil atau tawanan perang yang dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap rumah sakit, monumen bersejarah, atau bangunan yang didedikasikan untuk agama, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan, atau tujuan amal.
Penanganan kejahatan agresi
Kejahatan terakhir yang ditangani oleh ICC yakni kejahatan agresi. Kejahatan agresi merupakan penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu Negara terhadap kedaulatan, integritas atau kemerdekaan Negara lain. Definisi kejahatan ini diadopsi melalui amandemen Statuta Roma pada Konferensi Peninjauan Statuta pertama di Kampala, Uganda, pada tahun 2010.
ICC bekerja sama dengan seluruh negara di dunia
Sebagai pengadilan internasional, proses hukum ICC mungkin berfungsi berbeda dari proses hukum di yurisdiksi nasional di seluruh dunia. Pada tanggal 15 Desember 2017, Majelis Negara-negara Pihak mengadopsi resolusi konsensus mengenai pengaktifan yurisdiksi Mahkamah atas kejahatan agresi pada tanggal 17 Juli 2018.
Sebagai lembaga peradilan, ICC tidak memiliki kepolisian atau lembaga penegak hukum sendiri. Oleh karena itu, mereka bergantung pada kerja sama dengan negara-negara di seluruh dunia untuk mendapatkan dukungan, khususnya dalam melakukan penangkapan, memindahkan orang yang ditangkap ke pusat penahanan ICC di Den Haag, membekukan aset tersangka, dan menegakkan hukuman.
Meskipun bukan merupakan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah memiliki perjanjian kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Apabila suatu situasi tidak berada dalam yurisdiksi Mahkamah, Dewan Keamanan PBB dapat merujuk situasi tersebut ke ICC yang memberikan yurisdiksinya. Hal ini telah dilakukan dalam situasi di Darfur (Sudan) dan Libya.
ICC secara aktif berupaya membangun pemahaman dan kerja sama di seluruh kawasan, misalnya melalui seminar dan konferensi di seluruh dunia. Mahkamah bekerja sama dengan Negara Pihak dan non-Negara Pihak.
Pengadilan bekerja sama erat dengan negara tuan rumah, Belanda, dalam hal-hal praktis seperti pembangunan gedung permanen Pengadilan yang baru, pemindahan tersangka ke Pusat Penahanan ICC, memfasilitasi kehadiran mereka di hadapan Pengadilan, dan banyak hal lainnya.
Negara-negara dan entitas lain, termasuk kelompok masyarakat sipil seperti LSM, juga bekerja sama dengan Pengadilan dalam berbagai cara, seperti meningkatkan kesadaran dan membangun dukungan terhadap Pengadilan dan mandatnya. Pengadilan berupaya untuk meningkatkan kerja sama yang sedang berlangsung ini melalui sarana seperti seminar dan konferensi.
Pilihan Editor: Presiden Turki Erdogan akan Seret Israel ke ICC, berikut Kategori Kejahatan Perang