Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Turki Erdogan Akan Seret Israel ke ICC, Berikut Kategori Kejahatan Perang

image-gnews
Presiden Turki, Tayyip Erdogan dan PM Israel, Benjamin Netanyahu. Iakovos FOTO/Murat Cetinmuhurdar dan Hatzistavrou/Pool via REUTERS
Presiden Turki, Tayyip Erdogan dan PM Israel, Benjamin Netanyahu. Iakovos FOTO/Murat Cetinmuhurdar dan Hatzistavrou/Pool via REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPresiden Turki Recep Tayyip Erdogan akan melakukan segala cara untuk membawa kasus pelanggaran HAM dan kejahatan perang yang dilakukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Erdogan mengatakan PM Israel Benjamin Netanyahu bukan lagi seseorang yang dapat diajak bicara. Karena itu, Turki telah memutus hubungannya dengan Israel.

“Saya mengumumkan bahwa kami akan mendukung inisiatif yang akan membawa pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang Israel ke Mahkamah Pidana Internasional,” kata Erdogan setelah menghadiri pertemuan puncak Organisasi Negara-Negara Turki, dikutip Antara.

Israel dituduh melakukan kejahatan perang oleh sejumlah pihak dalam serangannya terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Selain Erdogan, Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi, juga menyatakan Israel melakukan pelanggaran hukum internasional. Israel berdalih mereka membela diri gara-gara diserang Hamas pada 7 Oktober lalu.

“Hal ini tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun dan tidak akan membawa keamanan bagi Israel, tidak akan membawa perdamaian di daerah itu,” kata Safadi kepada Aljazeera.

Dikutip dari Britannica, pelarangan perilaku tertentu dalam konflik bersenjata sudah ada sejak berabad-abad lalu. Konsep kejahatan perang berkembang terutama pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Yakni ketika hukum humaniter internasional, yang juga dikenal dengan nama hukum konflik bersenjata, dikodifikasikan.

Larangan pihak-pihak yang bertikai untuk menggunakan cara dan metode peperangan tertentu itu termaktub dalam Konvensi Den Haag yang diadopsi pada 1899 dan 1907. Beberapa perjanjian terkait lainnya juga telah diadopsi sejak saat itu. Termasuk Konvensi Jenewa 1864 dan Konvensi Jenewa berikutnya, khususnya empat Konvensi Jenewa 1949 dan dua Protokol Tambahan 1977.

Baik Hukum Den Haag maupun Hukum Jenewa mengidentifikasi beberapa pelanggaran terhadap norma-normanya, meskipun tidak semuanya, sebagai kejahatan perang. Namun tidak ada satu dokumen pun dalam hukum internasional yang mengatur semua kejahatan perang. Lantas apa kategori kejahatan perang ini?

Kategori kejahatan perang

Kategori kejahatan perang terdapat pada Konvensi Jenewa 1949. Ini adalah serangkaian perjanjian internasional yang menetapkan standar hukum internasional untuk perlakuan manusiawi dalam perang. Tiga konvensi pertama melindungi orang-orang yang bertempur dan tawanan perang. Sementara yang keempat – diadopsi setelah Perang Dunia Kedua – melindungi warga sipil di dalam zona perang.

Dinukil dari Un.org, Konvensi Jenewa 1949 telah diratifikasi oleh seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sedangkan Protokol Tambahan dan perjanjian hukum humaniter internasional lainnya belum mencapai tingkat penerimaan yang sama. Namun, banyak aturan yang terkandung dalam perjanjian-perjanjian ini telah dianggap sebagai bagian dari hukum adat dan mengikat semua negara.

Kategori kejahatan perang secara rinci terdapat pada Statuta Roma 1998, perjanjian internasional penting lainnya terkait konflik bersenjata. Perjanjian ini dapat menjadi pedoman untuk tindakan-tindakan yang umumnya dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Kejahatan perang tertera dalam Pasal 8, yaitu:

Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, yaitu tindakan apa pun terhadap orang atau harta benda yang dilindungi berdasarkan ketentuan Konvensi Jenewa terkait:

1. Pembunuhan yang disengaja.

2. Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologis.

3. Dengan sengaja menimbulkan penderitaan yang besar, atau luka berat terhadap tubuh atau kesehatan.

4. Penghancuran dan perampasan harta benda secara besar-besaran, tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara tidak sah dan tidak disengaja.

5. Memaksa seorang tawanan perang atau orang lain yang dilindungi untuk bertugas di pasukan Negara musuh.

6. Dengan sengaja merampas hak tawanan perang atau orang lain yang dilindungi untuk mendapatkan peradilan yang adil dan teratur.

7. Deportasi atau pemindahan yang melanggar hukum atau pengurungan yang melanggar hukum.

8. Penyanderaan.

Selanjutnya: Kejahatan perang berdasar hukum internasional

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Israel Resmi Menutup Operasional Al Jazeera

3 jam lalu

Gedung al-Jalaa yang menampung kantor media Associated Press (AP) dan Al Jazeera dilanda serangan udara Israel di Kota Gaza, 15 Mei 2021. Israel menghancurkan blok menara 12 lantai di Gaza yang menampung kantor Associated Press yang berbasis di AS dan media berita lainnya pada hari Sabtu, dengan mengatakan bangunan itu juga digunakan oleh kelompok militan Islam Hamas. REUTERS/Ashraf Abu Amrah
Israel Resmi Menutup Operasional Al Jazeera

Lewat pemungutan oleh anggota parlemen Israel, operasional Al Jazeera di Israel resmi ditutup karena dianggap menjadi ancaman keamanan


Lagi, Benjamin Netanyahu Menolak Tuntuan Hamas untuk Mengakhiri Perang Gaza

4 jam lalu

Perdana Menteri Isael, Benjamin Netanyahu dan Pemimpin group Hamas, Ismail Haniyeh. REUTERS/Ronen Zvulun dan Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Lagi, Benjamin Netanyahu Menolak Tuntuan Hamas untuk Mengakhiri Perang Gaza

Benjamin Netanyahu menolak tuntutan Hamas yang ingin mengakhiri perang Gaza untuk ditukar dengan pembebasan sandera


Lagi, Warga Israel Unjuk Rasa Menuntut Sandera yang Ditahan Hamas Dibebaskan

10 jam lalu

Para pengunjuk rasa melakukan aksi duduk untuk mendukung warga Palestina, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Texas State University di San Marcos, Texas, AS 29 April 2024. REUTERS/Nuri Vallbona
Lagi, Warga Israel Unjuk Rasa Menuntut Sandera yang Ditahan Hamas Dibebaskan

Ribuan warga Israel berunjuk rasa di Tel Aviv menuntut Benjamin Netanyahu menerima proposal gencatan senjata Hamas demi dibebaskannya sandera


Pembicaraan Damai Hamas dan Israel Dimulai Lagi

13 jam lalu

Bangunan-bangunan yang hancur menjadi reruntuhan di Gaza tengah, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, dekat perbatasan Israel-Gaza, 13 Januari 2024. Sejak perang pecah infrastruktur di Gaza porak-poranda. Rumah sakit dibombardir, jaringan telekomunikasi diputus, tak ada akses ke air bersih dan makanan. REUTERS/Amir Cohen
Pembicaraan Damai Hamas dan Israel Dimulai Lagi

Hamas tak berharap banyak pada pembicaraan damai kali ini karena Israel masih bersikukuh pada sikapnya yang tak mau mengakhiri perang Gaza.


Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

15 jam lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.


Mahasiswa Irlandia Berkemah di Trinity College Dublin untuk Protes Pro-Palestina

16 jam lalu

Seorang demonstran memimpin nyanyian di perkemahan protes untuk mendukung warga Palestina, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Universitas Washington di Seattle, Washington, AS 29 April 2024. REUTERS/David Ryder
Mahasiswa Irlandia Berkemah di Trinity College Dublin untuk Protes Pro-Palestina

Mahasiswa Irlandia mendirikan perkemahan di Trinity College Dublin untuk memprotes serangan Israel di Gaza.


Top 3 Dunia: India Tak Terima Tuduhan Xenofobia Biden Hingga Gencatan Senjata Gaza

18 jam lalu

Presiden AS Joe Biden besama mantan presiden AS Barack Obama meninggalkan Air Force One di Bandara Internasional John F Kennedy di New York, AS 28 Maret 2024. REUTERS
Top 3 Dunia: India Tak Terima Tuduhan Xenofobia Biden Hingga Gencatan Senjata Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 4 Mei 2024 diawali penolakan India soal tudingan xenofobia oleh Presiden AS Joe Biden


Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk


AS: Israel Belum Sampaikan Rencana Komprehensif Soal Invasi Rafah

1 hari lalu

Sekretaris Pers Gedung Putih AS Karine Jean-Pierre mengadakan jumpa pers harian di Gedung Putih di Washington, AS 24 Juli 2023. REUTERS/Jonathan Ernst
AS: Israel Belum Sampaikan Rencana Komprehensif Soal Invasi Rafah

Israel belum menyampaikan kepada pemerintahan Presiden Amerika Serikat Joe Biden ihwal "rencana komprehensif" untuk melakukan invasi terhadap Rafah.


AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

1 hari lalu

Sebuah tanda digambarkan di luar kantor Google dekat kantor pusat perusahaan di Mountain View, California, AS, 8 Mei 2019. REUTERS/Paresh Dave
AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

AJI Jakarta dengungkan boikot terhadap project cloud yang dikerjakan Google untuk Israel. Momentumnya diselarasakan dengan Hari Buruh 1 Mei.