TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan akan melakukan segala cara untuk membawa kasus pelanggaran HAM dan kejahatan perang yang dilakukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Erdogan mengatakan PM Israel Benjamin Netanyahu bukan lagi seseorang yang dapat diajak bicara. Karena itu, Turki telah memutus hubungannya dengan Israel.
“Saya mengumumkan bahwa kami akan mendukung inisiatif yang akan membawa pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang Israel ke Mahkamah Pidana Internasional,” kata Erdogan setelah menghadiri pertemuan puncak Organisasi Negara-Negara Turki, dikutip Antara.
Baca Juga:
Israel dituduh melakukan kejahatan perang oleh sejumlah pihak dalam serangannya terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Selain Erdogan, Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi, juga menyatakan Israel melakukan pelanggaran hukum internasional. Israel berdalih mereka membela diri gara-gara diserang Hamas pada 7 Oktober lalu.
“Hal ini tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun dan tidak akan membawa keamanan bagi Israel, tidak akan membawa perdamaian di daerah itu,” kata Safadi kepada Aljazeera.
Dikutip dari Britannica, pelarangan perilaku tertentu dalam konflik bersenjata sudah ada sejak berabad-abad lalu. Konsep kejahatan perang berkembang terutama pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Yakni ketika hukum humaniter internasional, yang juga dikenal dengan nama hukum konflik bersenjata, dikodifikasikan.
Larangan pihak-pihak yang bertikai untuk menggunakan cara dan metode peperangan tertentu itu termaktub dalam Konvensi Den Haag yang diadopsi pada 1899 dan 1907. Beberapa perjanjian terkait lainnya juga telah diadopsi sejak saat itu. Termasuk Konvensi Jenewa 1864 dan Konvensi Jenewa berikutnya, khususnya empat Konvensi Jenewa 1949 dan dua Protokol Tambahan 1977.
Baik Hukum Den Haag maupun Hukum Jenewa mengidentifikasi beberapa pelanggaran terhadap norma-normanya, meskipun tidak semuanya, sebagai kejahatan perang. Namun tidak ada satu dokumen pun dalam hukum internasional yang mengatur semua kejahatan perang. Lantas apa kategori kejahatan perang ini?
Kategori kejahatan perang
Kategori kejahatan perang terdapat pada Konvensi Jenewa 1949. Ini adalah serangkaian perjanjian internasional yang menetapkan standar hukum internasional untuk perlakuan manusiawi dalam perang. Tiga konvensi pertama melindungi orang-orang yang bertempur dan tawanan perang. Sementara yang keempat – diadopsi setelah Perang Dunia Kedua – melindungi warga sipil di dalam zona perang.
Dinukil dari Un.org, Konvensi Jenewa 1949 telah diratifikasi oleh seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sedangkan Protokol Tambahan dan perjanjian hukum humaniter internasional lainnya belum mencapai tingkat penerimaan yang sama. Namun, banyak aturan yang terkandung dalam perjanjian-perjanjian ini telah dianggap sebagai bagian dari hukum adat dan mengikat semua negara.
Kategori kejahatan perang secara rinci terdapat pada Statuta Roma 1998, perjanjian internasional penting lainnya terkait konflik bersenjata. Perjanjian ini dapat menjadi pedoman untuk tindakan-tindakan yang umumnya dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Kejahatan perang tertera dalam Pasal 8, yaitu:
Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, yaitu tindakan apa pun terhadap orang atau harta benda yang dilindungi berdasarkan ketentuan Konvensi Jenewa terkait:
1. Pembunuhan yang disengaja.
2. Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologis.
3. Dengan sengaja menimbulkan penderitaan yang besar, atau luka berat terhadap tubuh atau kesehatan.
4. Penghancuran dan perampasan harta benda secara besar-besaran, tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara tidak sah dan tidak disengaja.
5. Memaksa seorang tawanan perang atau orang lain yang dilindungi untuk bertugas di pasukan Negara musuh.
6. Dengan sengaja merampas hak tawanan perang atau orang lain yang dilindungi untuk mendapatkan peradilan yang adil dan teratur.
7. Deportasi atau pemindahan yang melanggar hukum atau pengurungan yang melanggar hukum.
8. Penyanderaan.
Selanjutnya: Kejahatan perang berdasar hukum internasional