TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman penjara hingga tiga tahun kepada 18 petugas polisi karena gagal menghentikan pengunjuk rasa yang menyerbu dan membakar kedutaan Swedia di Bagdad, kata pejabat keamanan.
Pendukung ulama Muslim Syiah yang berpengaruh, Moqtada Sadr, membakar kedutaan Swedia di Bagdad pada malam 20 Juli, setelah seorang pengungsi Irak yang tinggal di Stockholm menodai Al Quran di Stockholm.
Pengadilan pasukan keamanan dalam negeri di Bagdad pada Selasa memutuskan 18 petugas polisi bersalah karena gagal melaksanakan tugas mereka dengan membiarkan para pengunjuk rasa menyerang kedutaan, demikian salinan putusan yang dilihat oleh AFP.
Delapan polisi menerima hukuman tiga tahun penjara, tujuh orang dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan dan tiga lainnya dijatuhi hukuman 18 bulan penjara menurut teks yang disahkan oleh pejabat kementerian dalam negeri yang menghadiri sidang.
Beberapa polisi Irak yang terlibat dalam kasus ini dipecat secara permanen dari kepolisian, menurut putusan tersebut.
Para petugas, termasuk anggota pasukan perlindungan diplomatik, dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Penodaan Al Quran yang terjadi berulang kali di Swedia dan Denmark pada musim panas ini memicu ketegangan antara negara-negara Skandinavia dan negara-negara Muslim di Timur Tengah.
Irak membalas Stockholm karena mengizinkan protes yang menodai Al Quran dengan mengumumkan pengusiran duta besar Swedia.
Pihak berwenang Swedia mengizinkan demonstrasi tersebut atas dasar kebebasan berpendapat, namun mengatakan bahwa pemberian izin tersebut tidak menandakan persetujuan atas tindakan yang diambil dalam protes tersebut.
THE LOCAL
Pilihan Editor: Banjir Libya Diperkirakan Menewaskan hingga 20.000 Orang