TEMPO.CO, Jakarta -Aktivis iklim Greta Thunberg dinyatakan bersalah karena tidak mematuhi perintah polisi untuk meninggalkan aksi di kota Malmo Swedia selatan bulan lalu. Pengadilan Distrik Malmo menjatuhkan hukuman untuk membayar denda.
Pengadilan memerintahkan Thunberg untuk membayar 1.500 krona setara Rp 2,1 juta dan tambahan 1.000 krona atau sekitar Rp 1,4 juta untuk dana korban kejahatan.
Denda diterapkan secara proporsional dengan pendapatannya yang dilaporkan. Gagal mematuhi perintah polisi diancam dengan hukuman maksimal enam bulan penjara.
Thunberg mengakui bahwa dia telah melanggar perintah polisi tetapi mengaku tidak bersalah. Ia menegaskan bahwa dirinya bertindak karena kebutuhan.
Perempuan 20 tahun itu adalah contoh bagi aktivis iklim di seluruh dunia. Ia melakukan protes mingguan di depan parlemen Swedia.
"Tidak masuk akal bahwa mereka yang bertindak sejalan dengan sains harus membayar harganya," kata Thunberg kepada wartawan di pengadilan.
Thunberg sebelumnya mengatakan kepada pengadilan bahwa tindakannya dapat dibenarkan.
“Saya percaya bahwa kita berada dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan, kesehatan, dan harta benda. Banyak orang dan komunitas yang berisiko baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” katanya.
Thunberg dan aktivis lain dari kelompok Reclaim the Future memblokir jalan truk minyak di pelabuhan Malmo pada 19 Juni. Dia didakwa karena tidak pergi saat diperintahkan oleh polisi.
Pilihan Editor: Greta Thunberg Didakwa di Swedia, Terancam Penjara 6 Bulan
REUTERS