TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis lingkungan asal Swedia, Greta Thunberg didakwa tidak mematuhi perintah polisi untuk meninggalkan protes iklim di selatan kota Malmo pada 19 Juni 2023.
Harian Sydsvenskan mengutip jaksa penuntut umum Charlotte Ottosen menilai Thunberg menimbulkan gangguan bagi orang lain. “Anda memiliki kebebasan untuk berdemonstrasi, tetapi Anda tidak boleh berdemonstrasi sedemikian rupa,” katanya yang kemudian dilansir Reuters, Rabu, 5 Juli 2023.
Thunberg melalui postingan Instagram menjelaskan peristiwa di hari itu. Menurutnya, pengunjuk rasa telah memblokir jalan truk minyak di pelabuhan Malmo.
"Krisis iklim sudah menjadi masalah hidup dan mati bagi banyak orang. Kami memilih untuk tidak menjadi penonton, dan malah secara fisik menghentikan infrastruktur bahan bakar fosil. Kami merebut kembali masa depan," katanya.
Jika terbukti melanggar perintah polisi, Thunberg dapat dikenai denda atau penjara hingga enam bulan.
Kantor pers kejaksaan pusat Swedia tidak dapat segera mengkonfirmasi laporan tersebut ketika dihubungi oleh Reuters untuk dimintai komentar. Perwakilan Thunberg tidak dapat dihubungi.
Pilihan Editor: Greta Thunberg Ditangkap di Norwegia, Bela Warga Adat Melawan Pembangkit Tenaga Angin
REUTERS