Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malaysia akan Batalkan Hukuman Mati Wajib, Bagaimana Nasib WNI Terpidana Mati?

Reporter

Editor

Ida Rosdalina

image-gnews
Ilustrasi eksekusi mati
Ilustrasi eksekusi mati
Iklan
“Ini adalah terobosan penting yang akan menyebabkan beberapa pembicaraan serius di aula pertemuan ASEAN mendatang,” kata Robertson kepada kantor berita AFP seperti dikutip Al Jazeera, mengacu pada 10 anggota blok Asia Tenggara.

“Malaysia harus menunjukkan kepemimpinan regional dengan mendorong pemerintah lain di ASEAN untuk memikirkan kembali penggunaan hukuman mati yang berkelanjutan, dimulai dengan Singapura yang baru-baru ini melakukan eksekusi pasca-Covid,” ujarnya.

Laporan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada Oktober lalu menyebut, terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia. Daerah atau provinsi dengan penjatuhan vonis mati terbanyak ialah Aceh dengan total 7 vonis dengan 27 terdakwa. Putusan tersebut dijatuhkan mayoritas karena tindak pidana narkotika.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis bekas Perwira Tinggi Polri Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023, dengan hukuman mati atas upaya pembunuhan berencana ajudannya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa untuk terdakwa.

Direktur Eksekutif Migran CARE – lembaga yang fokus mengadvokasi pekerja migran Indonesia, Wahyu Susilo, memberi apresiasi langkah Malaysia menghapus hukuman mati. Dia menyerukan pemerintah supaya dapat memastikan jumlah pekerja migran yang sudah divonis hukuman mati, agar bisa mendapatkan pembebasan dari vonis tuntutan/dakwaan hukuman mati. 

Wahyu mengatakan, langkah hukum Malaysia juga harus mendorong Pemerintah Indonesia membentuk peta jalan penghapusan hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional. “Supaya mempunyai legitimasi politik dan moral untuk penghapusan hukuman mati pekerja migran di luar negeri,” katanya melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 11 April 2023.

Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), Indonesia secara tegas mengatur tentang pidana mati sebagai pidana pokok. Pada Pasal 10 huruf a KUHP menyatakan, Pidana pokok terdiri dari, Pidana mati, Pidana penjara, Pidana kurungan, Pidana denda, Pidana tutupan.

Migrant CARE beberapa kali mengadvokasi WNI yang menghadapi hukuman mati WNI di Malaysia. Wahyu memberi contoh kasus Wilfrida Soik, pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur yang didakwa hukuman mati karena dituduh melakukan pembunuhan atas majikannya pada 2010.

Wilfrida Soik dinyatakan bebas dari hukuman mati pada 2014. Namun dia tidak bisa pulang ke Indonesia karena menunggu surat pengampunan dari Sultan Kelantan. Enam tahun berlalu, pada 2021, Wilfrida pulang ke Indonesia.

DANIEL A. FAJRI, REUTERS, AL JAZEERA

Pilihan Editor: Netanyahu Batalkan Pemecatan Menteri Pertahanan, Coba Redam Ketegangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WNI Diculik di Filipina, Berhasil Kabur Setelah Jalan Kaki Empat Jam

4 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
WNI Diculik di Filipina, Berhasil Kabur Setelah Jalan Kaki Empat Jam

Seorang pria WNI diculik di Filipina, barang-barang dan uang tunainya dirampas penculik.


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

10 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

12 hari lalu

Bendera Korea Selatan dan Indonesia terpampang di badan prototipe jet tempur generasi 4,5 KF-21 Boramae varian tandem saat penerbangan perdananya. Korea Aerospace Industries (KAI) akan mengirimkan satu unit prototipe pesawat ini ke Indonesia. Instagram/Eject_Eject
Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

Indonesia mengusulkan pengurangan pembayaran untuk proyek pengembangan jet tempur bersama dengan Korea Selatan.


Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

13 hari lalu

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU) yang berada di Kota Koga, Prefektur Ibaraki, Jepang, pada Jumat 3 Mei 2024. Kedubes RI di Jepang
Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)


Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

15 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

16 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

16 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?


Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

16 hari lalu

Kiper milik klub Major League Soccer (MLS) Amerika Serikat FC Dallas, Maarten Paes saat menjalani pengambilan sumpah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, (30/4/2024). (ANTARA/Kemenkumham DKI Jakarta).
Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.


Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

16 hari lalu

ilustrasi penjara
Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.


Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

17 hari lalu

Maarten Paes. Jerome Miron/USA Today
Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

Maarten Paes yang telah resmi menjadi WNI pada Selasa, 30 April 2024, mengaku tak sabar untuk bermain bersama timnas Indonesia.