Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malaysia akan Batalkan Hukuman Mati Wajib, Bagaimana Nasib WNI Terpidana Mati?

Reporter

Editor

Ida Rosdalina

image-gnews
Ilustrasi eksekusi mati
Ilustrasi eksekusi mati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI memantau terus perkembangan legislasi di Malaysia ihwal keputusan Dewan Rakyat – majelis rendah Parlemen Malaysia, yang pada pekan lalu menyetujui penghapusan hukuman mati wajib untuk beberapa pelanggaran. Jakarta melihat proses ini dan dampaknya pada warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Setelah kesepakatan dicapai di majelis rendah pada Senin, 3 April 2023, Dewan Negara atau majelis tinggi akan membahas rancangan tersebut. Jika disahkan, itu kemudian akan dikirim ke raja untuk ditandatangani menjadi undang-undang. Secara luas, proposal peraturan ini diperkirakan akan disahkan oleh majelis tinggi.

Amandemen akan berlaku untuk 34 pelanggaran yang saat ini berpotensi mendapat dihukum mati, termasuk pembunuhan dan perdagangan narkoba. Sebelas dari mereka membawanya sebagai hukuman wajib. 

Hukuman mati akan dihapus sebagai opsi untuk beberapa kejahatan serius yang tidak menyebabkan kematian, seperti penculikan dan pembebasan, serta perdagangan senjata api.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha mengatakan, pihaknya dan Perwakilan RI sedang menangani total 219 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Dari jumlah tersebut, terdapat 206 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, mayoritas terkait peredaran narkotika. 

Saat ini, menurut Judha, di Malaysia terdapat 71 WNI terancam hukuman mati yang status hukumnya telah inkracht dan menunggu pengampunan. “Kemlu dan Perwakilan RI se-Malaysia akan melakukan pendampingan hukum terkait proses peninjauan kembali atas putusan putusan yang telah berstatus inkracht, sebagai penerapan legislasi Malaysia yang baru,” katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 10 April 2023.

Malaysia memiliki moratorium eksekusi sejak 2018, tetapi pengadilan terus mengirim narapidana ke hukuman mati. Di bawah amandemen yang disahkan pada Senin lalu, alternatif hukuman mati akan mencakup hukuman cambuk dan penjara selama 30 hingga 40 tahun dalam kondisi tertentu.

Wakil Menteri Hukum Ramkarpal Singh mengatakan hukuman mati adalah hukuman bersifat tetap, yang tidak efektif dalam mencegah kejahatan. 

“Kita tidak bisa seenaknya mengabaikan keberadaan hak hidup yang melekat pada setiap individu. Hukuman mati belum memberikan hasil yang diharapkan,” katanya saat mengakhiri debat parlemen tentang RUU tersebut.

Malaysia Harus jadi Contoh bagi Indonesia

Rancangan undang-undang penghapusan hukuman mati disahkan di Malaysia di tengah langkah beberapa negara tetangganya di Asia Tenggara yang meningkatkan penggunaan hukuman mati. Tahun lalu, seperti ditunjukkan data pemerintah, Singapura mengeksekusi 11 orang karena pelanggaran narkoba.

Sementara Myanmar melakukan hukuman mati pertama dalam beberapa dekade terhadap empat aktivis pro-demokrasi. Wakil Direktur Human Rights Watch Asia Phil Robertson menyebut pemungutan suara pekan lalu, sebagai langkah maju yang penting bagi Malaysia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

6 jam lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.


Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

9 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

Polsek Pondok Gede Bekasi telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.


Geng PRT Indonesia Berkelahi di Singapura, Izin Kerja Dicabut dan Didenda Rp 11 Juta

1 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Geng PRT Indonesia Berkelahi di Singapura, Izin Kerja Dicabut dan Didenda Rp 11 Juta

Dua geng pembantu rumah tangga asal Indonesia saling pukul di Singapura. Mereka didenda dan izin kerja dicabut.


Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

1 hari lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa.


KJRI Shanghai Pastikan WNI Selamat dari Topan Bebinca

1 hari lalu

Ilustrasi hembusan angin badai. AP
KJRI Shanghai Pastikan WNI Selamat dari Topan Bebinca

WNI selamat dari amukan Topan Bebinca yang menyapu Shanghai. Ada 975 WNI yang menetap di Kota Shanghai, Provinsi Zhejiang, Jiangsu, dan Jiangxi


Kemenlu Jekaskan Mekanisme Pemulangan WNI Korban TPPO di Luar Negeri

3 hari lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kemenlu Jekaskan Mekanisme Pemulangan WNI Korban TPPO di Luar Negeri

Kemenlu mengatakan terdapat dua mekanisme pemulangan WNI korban TPPO di luar negeri. Tidak selalu jadi korban TPPO.


Fakta WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar: Kerja 15 Jam, Dipukul dan Disetrum

3 hari lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar menunjukkan cuplikab percakapan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Fakta WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar: Kerja 15 Jam, Dipukul dan Disetrum

Sejumlah Sukabumi dikonfirmasi menjadi korban TPPO atau perdagangan orang di Myanmar.


Penjelasan Kemenkumham Mengapa Kiper Timnas Maarten Paes Bisa Jadi WNI

3 hari lalu

Aksi kiper Timnas Indonesia Maarten Vincent Paes saat melawan Timnas Australia pada laga Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Penjelasan Kemenkumham Mengapa Kiper Timnas Maarten Paes Bisa Jadi WNI

Naturalisasi Maarten Paes dinilai sudah sesuai UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI


WNI di Vietnam Selamat dari Topan Yagi

6 hari lalu

Tim penyelamat bekerja di tengah banjir menyusul dampak Topan Yagi di provinsi Chiang Rai, Thailand, 11 September 2024. Topan Yagi menewaskan 141 orang dan 59 lainnya hilang, kata badan penanggulangan bencana. Satuan Tugas Tubjaotak, Pasukan Pha Muang/Handout via REUTERS
WNI di Vietnam Selamat dari Topan Yagi

Kementerian Luar Negeri RI meyakinkan tidak ada WNI yang menjadi korban dalam sapuan topan Yagi di Vietnam.


Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

6 hari lalu

negara dengan eksekusi hukuman mati terbanyak. Foto: Canva
Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Seorang WNI yang bekerja di Arab Saudi terancam hukuman mati. Ia berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke keluarganya oleh Kementerian Luar Negeri RI.