Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malaysia akan Batalkan Hukuman Mati Wajib, Bagaimana Nasib WNI Terpidana Mati?

Reporter

Editor

Ida Rosdalina

image-gnews
Ilustrasi eksekusi mati
Ilustrasi eksekusi mati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI memantau terus perkembangan legislasi di Malaysia ihwal keputusan Dewan Rakyat – majelis rendah Parlemen Malaysia, yang pada pekan lalu menyetujui penghapusan hukuman mati wajib untuk beberapa pelanggaran. Jakarta melihat proses ini dan dampaknya pada warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Setelah kesepakatan dicapai di majelis rendah pada Senin, 3 April 2023, Dewan Negara atau majelis tinggi akan membahas rancangan tersebut. Jika disahkan, itu kemudian akan dikirim ke raja untuk ditandatangani menjadi undang-undang. Secara luas, proposal peraturan ini diperkirakan akan disahkan oleh majelis tinggi.

Amandemen akan berlaku untuk 34 pelanggaran yang saat ini berpotensi mendapat dihukum mati, termasuk pembunuhan dan perdagangan narkoba. Sebelas dari mereka membawanya sebagai hukuman wajib. 

Hukuman mati akan dihapus sebagai opsi untuk beberapa kejahatan serius yang tidak menyebabkan kematian, seperti penculikan dan pembebasan, serta perdagangan senjata api.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha mengatakan, pihaknya dan Perwakilan RI sedang menangani total 219 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Dari jumlah tersebut, terdapat 206 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, mayoritas terkait peredaran narkotika. 

Saat ini, menurut Judha, di Malaysia terdapat 71 WNI terancam hukuman mati yang status hukumnya telah inkracht dan menunggu pengampunan. “Kemlu dan Perwakilan RI se-Malaysia akan melakukan pendampingan hukum terkait proses peninjauan kembali atas putusan putusan yang telah berstatus inkracht, sebagai penerapan legislasi Malaysia yang baru,” katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 10 April 2023.

Malaysia memiliki moratorium eksekusi sejak 2018, tetapi pengadilan terus mengirim narapidana ke hukuman mati. Di bawah amandemen yang disahkan pada Senin lalu, alternatif hukuman mati akan mencakup hukuman cambuk dan penjara selama 30 hingga 40 tahun dalam kondisi tertentu.

Wakil Menteri Hukum Ramkarpal Singh mengatakan hukuman mati adalah hukuman bersifat tetap, yang tidak efektif dalam mencegah kejahatan. 

“Kita tidak bisa seenaknya mengabaikan keberadaan hak hidup yang melekat pada setiap individu. Hukuman mati belum memberikan hasil yang diharapkan,” katanya saat mengakhiri debat parlemen tentang RUU tersebut.

Malaysia Harus jadi Contoh bagi Indonesia

Rancangan undang-undang penghapusan hukuman mati disahkan di Malaysia di tengah langkah beberapa negara tetangganya di Asia Tenggara yang meningkatkan penggunaan hukuman mati. Tahun lalu, seperti ditunjukkan data pemerintah, Singapura mengeksekusi 11 orang karena pelanggaran narkoba.

Sementara Myanmar melakukan hukuman mati pertama dalam beberapa dekade terhadap empat aktivis pro-demokrasi. Wakil Direktur Human Rights Watch Asia Phil Robertson menyebut pemungutan suara pekan lalu, sebagai langkah maju yang penting bagi Malaysia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

16 jam lalu

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU) yang berada di Kota Koga, Prefektur Ibaraki, Jepang, pada Jumat 3 Mei 2024. Kedubes RI di Jepang
Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)


Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

2 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

3 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?


Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

3 hari lalu

Kiper milik klub Major League Soccer (MLS) Amerika Serikat FC Dallas, Maarten Paes saat menjalani pengambilan sumpah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, (30/4/2024). (ANTARA/Kemenkumham DKI Jakarta).
Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.


Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

3 hari lalu

ilustrasi penjara
Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.


Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

4 hari lalu

Maarten Paes. Jerome Miron/USA Today
Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

Maarten Paes yang telah resmi menjadi WNI pada Selasa, 30 April 2024, mengaku tak sabar untuk bermain bersama timnas Indonesia.


Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

5 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024


WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

5 hari lalu

Ilustrasi senjata tajam atau pisau. Shutterstock
WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

5 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?