TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat memberi kesempatan kepada orang pemegang visa bisnis atau visa turis untuk melamar pekerjaan baru. Pemegang visa turis juga bisa menghadiri wawancara kerja. Namun menurut Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS), setelah diterima bekerja, calon karyawan harus mengubah status visa mereka.
Dalam sebuah catatan dan serangkaian tweet, USCIS mengatakan ketika pekerja non-imigran diberhentikan, mereka mungkin tidak memiliki pilihan. Dalam beberapa kasus, mereka berasumsi bahwa mereka tidak memiliki pilihan selain meninggalkan Amerika Serikat dalam waktu 60 hari.
Masa tenggang maksimum 60 hari dimulai pada hari setelah pemutusan hubungan kerja, yang biasanya ditentukan berdasarkan hari terakhir pembayaran gaji atau upah. Ketika pekerjaan seorang pekerja non-imigran diberhentikan, baik secara sukarela atau terpaksa, mereka biasanya dapat mengambil salah satu dari beberapa tindakan jika memenuhi syarat, untuk tetap berada di Amerika Serikat selama masa tinggal resmi.
Ini termasuk mengajukan aplikasi untuk perubahan status non-imigran, mengajukan permohonan penyesuaian status, mengajukan aplikasi untuk dokumen izin kerja keadaan yang memaksa, atau menjadi penerima petisi nonfrivolous untuk mengubah pemberi kerja. "Jika salah satu dari tindakan ini terjadi dalam masa tenggang hingga 60 hari, periode izin tinggal non-imigran di Amerika Serikat dapat melebihi 60 hari, bahkan jika mereka kehilangan status non-imigran sebelumnya," kata USCIS.
Jika pekerja tidak mengambil tindakan dalam masa tenggang, mereka dan tanggungannya mungkin perlu meninggalkan Amerika Serikat dalam waktu 60 hari, atau ketika masa berlaku resmi berakhir. “Banyak yang bertanya apakah mereka bisa mencari pekerjaan baru saat status B-1 atau B-2. Jawabannya adalah ya. Mencari pekerjaan dan mewawancarai posisi adalah kegiatan B-1 atau B-2 yang diperbolehkan,” kata Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS.
Pada saat yang sama, USCIS mengatakan bahwa sebelum memulai pekerjaan baru, petisi dan permintaan perubahan status dari B-1 atau B-2 menjadi status resmi pekerjaan harus disetujui, dan status baru harus berlaku.
"Atau, jika permintaan perubahan status ditolak atau petisi untuk pekerjaan baru meminta pemberitahuan konsuler atau pelabuhan masuk, individu tersebut harus meninggalkan AS dan diterima dalam klasifikasi resmi pekerjaan sebelum memulai pekerjaan baru," kata USCIS.
HINDUSTAN TIMES | INDIA TIMES
Pilihan Editor: AS Berlakukan Sanksi Baru untuk Myanmar Pasca-Serangan Udara ke Pemukiman Sipil