TEMPO.CO, Jakarta - Saudi membebaskan seorang warga negara AS yang dipenjara selama 19 tahun karena mengunggah kritik terhadap Kerajaan di Twitter, tetapi dia tetap dilarang bepergian. Ini tampaknya menjadi bagian upaya Saudi meredakan ketegangan dengan Amerika Serikat.
Saad Ibrahim Almadi, 72 tahun, divonis penjara 16 tahun oleh pengadilan pada 2022 dan pengadilan banding menaikkan hukumannya menjadi 19 tahun bulan lalu. Putranya, Ibrahim, mengatakan kepada Reuters bahwa ayahnya berada di rumahnya di Riyadh bersama keluarganya.
“Semua tuduhan telah dibatalkan tetapi kami harus melawan larangan bepergian sekarang,” kata Ibrahim.
Pemerintah Saudi belum memberikan pernyataan terkait pembebasan Almadi ini. Tidak ada reaksi langsung dari Gedung Putih atau Departemen Luar Negeri AS.
Almadi, seorang warga negara ganda AS-Saudi yang telah pensiun di Florida, ditangkap setelah mendarat di Riyadh pada November 2021 atas beberapa tuduhan, termasuk mendanai terorisme dan bekerja untuk mengacaukan kerajaan.
Kasusnya, bersama dengan kasus warga AS lainnya yang tetap berada di bawah larangan bepergian di Arab Saudi, telah menambah ketegangan hubungan antara kedua sekutu tradisional tersebut.
Presiden AS Joe Biden mengatakan dia telah mengangkat kasus tersebut selama pertemuan dengan Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman ketika dia mengunjungi Arab Saudi pada Juli 2022.
Pada Oktober, Biden bersumpah akan ada konsekuensi bagi Riyadh setelah aliansi minyak OPEC+, yang dipimpin oleh Arab Saudi dan termasuk Rusia, memutuskan untuk memangkas target produksi.
Namun kedua belah pihak telah bekerja untuk meningkatkan hubungan baru-baru ini.
Kerajaan pengekspor minyak terbesar dunia ini, telah menggelontorkan ratusan miliar dolar untuk mendorong transformasi dan membuka ekonominya serta mengurangi ketergantungannya pada minyak mentah.
Reformasi disertai dengan penangkapan para pengkritik Pangeran Mohammed, serta para pengusaha, ulama, dan aktivis HAM.
Pekan lalu, televisi pemerintah Saudi menayangkan para tahanan yang dipenjara hingga 15 tahun setelah menerbitkan postingan kritis di Twitter.
Dua wanita Saudi dijatuhi hukuman 45 dan 35 tahun pada 2022 atas tuduhan "menggunakan internet untuk merobek tatanan sosial".
Abdullah Alaoudh, direktur Saudi di Freedom Initiative, mengatakan pembebasan Almadi menunjukkan bahwa tekanan dari Amerika Serikat efektif.
"Terlalu banyak orang yang ditahan di Arab Saudi yang tidak memiliki manfaat kewarganegaraan AS untuk menarik perhatian pada kasus mereka," katanya.
"Pembebasan Almadi menunjukkan bahwa tekanan strategis berhasil, dan pejabat AS harus terus mendesak pembebasan tahanan dan pencabutan larangan bepergian," katanya.
Bulan ini, senator Amerika Serikat dari Partai Demokrat dan Republik memperkenalkan resolusi yang dapat mengarah pada penilaian ulang bantuan keamanan untuk kerajaan atas catatan haknya.
REUTERS
Pilihan editor: Jaksa ICC Tegaskan Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup