TEMPO.CO, Jakarta - Pihak berwenang Australia telah menangkap seorang mantan tentara karena diduga membunuh seorang warga sipil Afghanistan saat dikerahkan bersama pasukan pertahanan negara itu di sana.
Polisi Federal Australia dalam sebuah pernyataan pada Senin, 20 Maret 2023, menyatakan, pria berusia 41 tahun itu diperkirakan akan didakwa di pengadilan Australia dengan satu dakwaan pembunuhan kejahatan perang. Hukuman maksimal bagi dia adalah penjara seumur hidup.
Investigasi selama empat tahun pada 2020 menemukan bahwa pasukan khusus Australia diduga membunuh 39 tahanan tak bersenjata dan warga sipil di Afghanistan.
Komando senior dilaporkan memaksa tentara junior untuk membunuh tawanan yang tidak berdaya untuk "menumpahkan darah" mereka untuk pertempuran.
Menyusul rekomendasi laporan tersebut, 19 anggota militer Australia saat ini, dan mantan anggota kemudian dirujuk ke penyelidik khusus untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk menuntut.
Australia adalah bagian dari pasukan internasional pimpinan NATO yang melatih pasukan keamanan Afghanistan dan memerangi Taliban selama dua dekade, setelah pasukan yang didukung Barat menggulingkan militan Islam dari kekuasaan pada 2001.
Lebih dari 39.000 tentara Australia bertugas di Afghanistan dan 41 tewas.
REUTERS
Pilihan Editor: ICC Menerbitkan Surat Penangkapan Putin, Apa Konsekuensinya?