Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

Reporter

Editor

Ida Rosdalina

image-gnews
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia, pada Kamis, 2 Maret 2023, karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu bulan lalu. Dua warga Indonesia lain didenda.

Para WNI tersebut berusia antara 19 dan 70 tahun. Mereka dijatuhi hukuman setelah mengaku bersalah atas dakwaan yang dibacakan di hadapan Hakim Shahril Anuar Ahmad Mustapa, Zhafran Rahim Hamzah, dan Muhammad Iskandar Zainol.

Ke-27 terdakwa yang divonis penjara adalah Slamet Riyanti Kasirin, Sumianti Lahadhi, Beretia Badulu, Riski Lasada, Nurlia Haeruddin, Anugerah Syaripuddin, Dawi Sadida, Husna Lino, Roslia Borak, Andi Nur Aishah Akbar, Putri Mawarni, Dedi Saputra Ismail, Paridah Parangai, Herianti M Arif, Hadi Badrosa, Karyawati Langka, Nurhaidah Iwan, Ita Lappa, Hernawati Cagga, Hitrana Ghafar, Nor Ahmad Ali, Enceng Sateng, Ratna Dewi Uti, Rohana Baso, Ainol Mardiah Amirudin, Ani M Tahir and Hadilah Kacok.

Dua terdakwa lainnya, yakni Kasmira Pirman, didenda RM3.000 atau tiga bulan kurungan. Sementara Suriati Abu Tahir didenda RM2.000 atau dua bulan kurungan.

Hingga berita ini diturunkan, Senin, 6 Maret 2023, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha belum membalas pesan yang disampaikan Tempo mengenai penanganan kasus ini.

Pengadilan memerintahkan mereka untuk menjalani hukuman penjara terhitung sejak tanggal penangkapan mereka pada 27 Februari 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dakwaan, mereka yang menjadi pekerja pabrik itu dituntut tanpa kewenangan yang sah, memiliki kartu identitas palsu sebagai tanda pengenal sesuai dengan Peraturan 25(1)(e) Peraturan Registrasi Nasional 1990 yang memberikan hukuman penjara maksimal tiga tahun. atau denda maksimal RM20,000 atau keduanya.

Mereka dituduh melakukan tindak pidana di Taman Perindustrian Puchong, Seksi 6 ini, pada pukul 10.30, 27 Februari lalu.

Kasus pemalsuan identitas ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Departemen Registrasi Nasional (JPN) Norfadilah Shaari dan Zulkarnain Ahmad.

BERNAMA, DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Bos Grup Wagner Keluhkan Pasokan Amunisi, Rusia Bisa Kalah di Bakhmut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

8 jam lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.


Prediksi Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Susunan Pemain

1 hari lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia Muhammad Iqbal Gwijangge (kedua kiri) menyundul bola ke gawang Timnas Filipina dalam pertandingan penyisihan Grup A Piala ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 17 Juli 2024. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Prediksi Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Susunan Pemain

Duel Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia akan terjadi dalam laga semifinal Piala AFF U-19 2024. Skuad Garuda punya rekor buruk.


Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.


Semifinal Piala AFF U-19 2024: Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Malaysia Soroti Minimnya Waktu Pemulihan

1 hari lalu

Penggawa Malaysia U-19 berselebrasi merayakan gol pada laga Grup C Piala AFF U-19 atau ASEAN U-19 Boys Championship 2024 yang berakhir dengan skor 1-1 melawan Thailand U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Kamis (25/7/2024). (ANTARA FOTO/Rizal Hanafi).
Semifinal Piala AFF U-19 2024: Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Malaysia Soroti Minimnya Waktu Pemulihan

Pelatih Timnas Malaysia U-19 Juan Torres Garrido mengatakan akan memberikan perlawanan terbaik melawan Indonesia pada semifinal Piala AFF U-19 2024.


PBB Buka Lowongan Kerja dan Relawan bagi Anak Muda, WNI Bisa Daftar

2 hari lalu

Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di pintu di kantor pusatnya di New York, AS.[REUTERS]
PBB Buka Lowongan Kerja dan Relawan bagi Anak Muda, WNI Bisa Daftar

PBB membuka lowongan pekerjaan dan sukarelawan melalui program perekrutan bagi anak muda dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Pendaftaran dibuka hingga Agustus 2024.


Diduga Selundupkan Paspor, 2 Warga Negara Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

2 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta merilis pengungkapan sindikat penyelundupan paspor  Malaysia ke Indonesia, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Diduga Selundupkan Paspor, 2 Warga Negara Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Pelaku diduga mencuri 12 paspor itu.


Enam Pembunuh Taruna Angkatan Laut Malaysia Dihukum Mati

2 hari lalu

Zulfarhan Osman Zulkarnain. Foto: Istimewa
Enam Pembunuh Taruna Angkatan Laut Malaysia Dihukum Mati

Pengadilan Malaysia mengatakan enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia bergantian menyetrika korban, Zulfarhan Osman Zulkarnain


Jual 50 WNI Untuk Dijadikan PSK ke Australia, Tersangka Dapat Keuntungan Rp 500 juta

3 hari lalu

Konferensi pers Bareskrim bersama Australian Federal Police (AFP), ungkap kasus TPPO modus WNI dijadikan pekerja seks di Sydney. Selasa, 23 Juli 2024. Jihan Ristiyanti
Jual 50 WNI Untuk Dijadikan PSK ke Australia, Tersangka Dapat Keuntungan Rp 500 juta

Polisi menyatakan tersangka penjual 50 WNI untuk dijadikan PSK di Australia mendapatkan keuntungan Rp 500 juta.


Malaysia Evakuasi 123 Warganya dari Bangladesh

3 hari lalu

Warga negara Malaysia, yang dievakuasi dari kekerasan mematikan di Bangladesh, disambut oleh anggota keluarga saat mereka tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur di Sepang, Malaysia, 23 Juli 2024. REUTERS/Hasnoor Hussain
Malaysia Evakuasi 123 Warganya dari Bangladesh

Malaysia mengevakuasi 123 warganya dari Bangladesh menyusul demonstrasi mahasiswa memprotes kebijakan penerapan sistem kuota penerimaan pegawai


Bareskrim Ungkap 50 WNI Dijadikan Pekerja Seks di Sydney

3 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Ungkap 50 WNI Dijadikan Pekerja Seks di Sydney

Menurut Bareskrim, pelaku tidak memakai modus penipuan lowongan pekerjaan lantaran sedari awal para korban tahu akan menjadi pekerja seks di Sydney.