Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah Beda Firaun dan Pharaoh, Siapa Saja Pembantu-pembantunya?

image-gnews
Sebuah peti mati bertatahkan emas dari Tutankhamun digambarkan dalam kunjungan pers dari pameran Tutankhamun, Harta Karun Emas Firaun, menampilkan lebih dari 150 artefak asli, di Grande Halle de la Villette di Paris, Prancis, 21 Maret 2019. Nebkheperure Tutankhamun adalah Firaun dari Dinasti Kedelapanbelas Mesir, pada masa yang disebut Kerajaan Baru Mesir. REUTERS/Benoit Tessier
Sebuah peti mati bertatahkan emas dari Tutankhamun digambarkan dalam kunjungan pers dari pameran Tutankhamun, Harta Karun Emas Firaun, menampilkan lebih dari 150 artefak asli, di Grande Halle de la Villette di Paris, Prancis, 21 Maret 2019. Nebkheperure Tutankhamun adalah Firaun dari Dinasti Kedelapanbelas Mesir, pada masa yang disebut Kerajaan Baru Mesir. REUTERS/Benoit Tessier
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Arti kata firaun sebenarnya tak berbeda dengan pharaoh. Perbedaan dari keduanya adalah firaun merupakan bahasa Indonesia yang merupakan serapan dari bahasa Arab, sedangkan pharaoh merupakan bahasa Inggris.

Dilansir dari Britannica, arti sebenarnya dari firaun adalah sebuah istana kerajaan di Mesir Kuno. Namun, kata firaun mulai digunakan secara metonimia atau sebagai sebuah istilah yang lekat dengan suatu hal, dalam hal ini adalah Raja Mesir. Hal seperti ini dimulai pada dinasti ke-18, 1539–1292 SM. Kemudian, pada saat dinasti ke-22, sekitar 945–730 SM, kata firaun telah diadopsi menjadi sebuah julukan tanda untuk penghormatan.

Baca: Mesir Merestorasi Peti Emas Firaun Tutankhamun

Firaun Bukan Gelar Resmi Raja Mesir

Penggunaan kata firaun sebagai kata ganti Raja Mesir ini bukanlah suatu hal yang resmi dari kerajaan Mesir. Penggunaannya, sebagaimana sekarang, didasarkan pada penggunaan di Kitab Ibrani. 

Seperti yang ditulis dalam bibalex.org, Raja Mesir memiliki nama resmi yang rumit. Nama tersebut merupakan gabungan dari nama, gelar, dan julukannya. Dalam dokumen resmi, gelar lengkap Raja Mesir terdiri dari lima nama, yang masing-masing raja didahului oleh salah satu gelar tersebut. Lima nama tersebut adalah Golden Horus, The One Who Belongs to the Two Ladies, Horus, King of Upper and Lower Egypt, dan Son of Re.

Dipercaya sebagai Mediator Antara Dewa dan Dunia Manusia

Orang-orang Mesir percaya bahwa firaun merupakan mediator antara dewa dan dunia manusia. Setelah mati, firaun menjadi suatu hal yang bersifat ketuhanan, diidentifikasikan dengan Osiris, dewa kematian. Tak hanya itu, firaun yang telah mati juga mewariskan kesuciannya kepada firaun yang baru, yakni anaknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai penguasa yang erat dengan ketuhanan, firaun dipercaya sebagai penguasa yang diberikan dewa, yang disebut “maat”. Ia memiliki sebagian besar tanah Mesir dan mengarahkan penggunaannya, bertanggung jawab atas kesejahteraan ekonomi dan spiritual rakyatnya, dan memberikan keadilan kepada rakyatnya. 

Kehendak firaun adalah yang tertinggi dan ia diatur oleh dekrit kerajaan. Namun, untuk memerintah dengan adil, firaun harus mendelegasikan tanggung jawab; asisten utamanya adalah “vizier” yang beberapa tugasnya hakim agung, kepala perbendaharaan, dan pengawas semua catatan. Di bawah otoritas pusat ini, kehendak kerajaan firaun diatur melalui “nomes”, atau provinsi yang membagi Upper ‘hulu’ dan Lower ‘hilir’ Mesir.

RYZAL CATUR ANANDA SANDHY SURYA 

Baca juga: Mengenal Sosok Firaun yang Kemarin Disebut Cak Nun

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

16 jam lalu

Universita Al-Azhar Kairo, Mesir. arabnews.com
Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

Kemenag buka pendaftaran uji kompetensi masuk Universitas Al Azhar Mesir pada 14-24 Mei 2024, cek syaratnya.


Israel dan Mesir Saling Tuduh Perkara Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

3 hari lalu

Pekerja menurunkan bantuan kemanusiaan, di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza antara Israel dan Hamas, dekat titik Penyeberangan Erez di Gaza utara, 1 Mei 2024. REUTERS/Ronen Zvulun
Israel dan Mesir Saling Tuduh Perkara Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Israel dan Mesir saling menyalahkan atas penutupan penyeberangan Rafah, yang menjadi titik penting masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza.


Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.


Pemimpin Hizbullah Ancam Penduduk Israel Tak Bisa Pulang jika Serangan di Gaza Berlanjut

4 hari lalu

Pendukung pemimpin Hizbullah Lebanon Sayyed Hassan Nasrallah memberi isyarat saat Narallah memberikan pidato di televisi selama rapat umum di pinggiran selatan Beirut, Lebanon 13 Mei 2024. REUTERS/Mohamed Azakir/
Pemimpin Hizbullah Ancam Penduduk Israel Tak Bisa Pulang jika Serangan di Gaza Berlanjut

Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah mengatakan kelompoknya akan terus memerangi Israel selama serangan di Gaza berlanjut.


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.


Giliaran Mesir yang akan Laporkan Israel ke ICJ atas Tuduhan Genosida

5 hari lalu

Demonstran memegang spanduk yang hanya terlihat sebagian dengan tulisan:
Giliaran Mesir yang akan Laporkan Israel ke ICJ atas Tuduhan Genosida

Mesir mengikuti langkah Afrika Selatan yang akan melaporkan Israel ke ICJ atas tuduhan melakukan genosida di Gaza


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

5 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.


Perundingan Gencatan Senjata Gagal, Israel Lancarkan Serangan ke Rafah Timur

8 hari lalu

Asap mengepul setelah serangan Israel ketika pasukan Israel melancarkan operasi darat dan udara di bagian timur Rafah, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza 7 Mei 2024. REUTERS/Hatem Khaled
Perundingan Gencatan Senjata Gagal, Israel Lancarkan Serangan ke Rafah Timur

Israel menyerang Rafah timur ketika perundingan gencatan senjata dengan Hamas tak kunjung mencapai kesepakatan.


Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza Gagal, Hamas: Kendali Kini di Tangan Israel

8 hari lalu

Asap mengepul setelah serangan Israel ketika pasukan Israel melancarkan operasi darat dan udara di bagian timur Rafah, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza 7 Mei 2024. Sejumlah tank Israel juga terlihat mengelilingi kota Rafah. REUTERS/Hatem Khaled
Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza Gagal, Hamas: Kendali Kini di Tangan Israel

Delegasi Hamas telah meninggalkan Kairo setelah perundingan gencatan senjata dengan Israel gagal


Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

11 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri), Alexander Marwata (tengah), memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.