TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri akan memberikan pendampingan hukum terhadap WNI asal Papua yang ditangkap di Filipina atas kepemilikan senjata. Warga yang diketahui bernama Anton Gobay itu sudah lebih dari satu pekan ditangkap dan masih dalam proses penyelidikan otoritas Filipina.
Baca juga: Anton Gobay Sebut Foto dengan Lukas Enembe Hoaks
"KJRI telah memberikan bantuan logistik dan siap memberikan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam sistem hukum setempat," kata Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha melalui pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 19 Januari 2023.
Sebelumnya, Polisi Filipina mengumumkan penangkapan Anton, 29 tahun, dalam kasus kepemilikan senjata api laras panjang. Dia ditangkap bersama dua warga lokal di Provinsi Sarangani, Filipina pada Sabtu, 7 Januari 2023.
Polisi Filipina berhasil mengamankan sejumlah barang bukti senjata laras panjang, diantaranya; 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9mm, 20 buah magasine, dan sepuluh buah senjata yang belum dirakit.
Melalui keterangan tertulis pada Rabu, 11 Januari 2023, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Anton ditangkap saat beroperasi dengan menggunakan nama samaran. Polri sudah berkoordinasi dengan otoritas Filipina.
Atas penangkapan tersebut, Anton Gobay bersama para tersangka lainnya kini diamankan oleh pihak yang berwajib. Mereka ditahan di Kiamba Municipal Police Station untuk diinterogasi dan dilakukan pengembangan perkara oleh kepolisian setempat.
Judha menyebut, KJRI Davao telah mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemui Anton pada Rabu, 11 Januari 2023. Dia menambahkan Anton dalam kondisi sehat, mendapat perlakuan yang baik dan dia memahami kasus hukum yang sedang dihadapi.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan otoritas Filipina. Belum masuk ke proses persidangan," ujar Judha.
Baca juga: Anton Gobay Mengaku Jual Senjata Api kepada Penawar Tertinggi di Papua
DANIEL A. FAJRI