Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diprotes AS hingga Media Asing, Lemhanas Klaim KUHP Baru Justru Kemajuan

Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto saat memberikan kuliah kebangsaan di Universitas Indonesia, 1 Juni 2022. FOTO/Dok UI
Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto saat memberikan kuliah kebangsaan di Universitas Indonesia, 1 Juni 2022. FOTO/Dok UI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto mengklaim  Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru adalah langkah progresif. Dia menyoroti secara khusus urusan privat, kini tidak dapat diintervensi negara.

Baca: KUHP Baru Dinilai Bisa Buat Turis Asing Lari, Ini Jawaban Pemerintah

"Wartawan CNN berkomentar bahwa Indonesia telah berubah menjadi negara konservatif, tetapi jika Anda membandingkan (hukum pidana) yang baru dan yang lama, Indonesia telah membuat kemajuan yang signifikan," kata Andi di konferensi The Council for Security Cooperation in the Asia Pacific di Sekretariat ASEAN di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.

KUHP baru resmi disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar kemarin, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. 

KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden hingga peraturan ranah privat seperti kohabitasi atau seks di luar nikah.

Andi mencontohkan, dalam pasal perzinahan, misalnya, dulu negara dapat ikut campur dalam pelanggaran pidana. Sekarang siapapun bisa membawa pasangan yang tidak menikah untuk tinggal bersama asal tidak ada aduan dari keluarga.

Sebelumnya Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim memberikan perhatian atas disahkannya KUHP baru, khususnya mengenai ranah privat akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Sejumlah media asing juga menyoroti masalah itu.

Kim mengkhawatirkan KUHP itu dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental di Indonesia. Dia menyebut, kebijakan itu mungkin dapat berpengaruh di sektor bisnis karena mereka akan mempertimbangakan hukum yang dapat melindungi kebebasan dan nilai-nilai penting lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya pikir, itu akan menjadi pertimbangan lebih rumit, baik bagi bisnis AS atau negara lain. Akan ada faktor yang menentukan dari pembuatan keputusan mereka sebelum memutuskan investasi di Indonesia," kata Kim dalam jumpa pers di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

Dalam diskusi di Sekretariat ASEAN, Andi Widjajanto mengatakan KUHP baru merupakan upaya Indonesia untuk benar-benar memiliki hukum pidana nasional, yang tidak diwariskan kolonial.

Sebelumnya, pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan  tidak benar jika pasal KUHP soal ranah privat atau moralitas membuat investor maupun wisatawan asing lari dari Indonesia.

Dhahana menyebutkan pasal 411-413 UU KUHP yang mengatur pidana soal kohabitasi dan perzinaan. Menurut dia, pidana baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan.

“Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,” kata Dhahana dalam keterangannya, Selasa, 6 Desember 2022.

Simak: Berita Top 3 Dunia: Anwar Ibrahim Bongkar Skandal Muhyiddin Yassin

DANIEL AHMAD

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

2 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

Polisi memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan.


Huawei Dukung Sistem Pertahanan Cerdas 5.0 untuk Konsep Smart City IKN

8 hari lalu

Seminar Pertahanan Nasional Pertahanan Keamanan dengan tajuk
Huawei Dukung Sistem Pertahanan Cerdas 5.0 untuk Konsep Smart City IKN

Sistem pertahanan cerdas merupakan bagian implementasi kota yang aman.


Irjen Rudy Sufahriadi Jabat Sekretaris Utama Lemhanas RI

13 hari lalu

Serah terima jabatan Sekretaris Utama Lemhanas dari Komjen. Pol. Drs. Purwadi Arianto, M.Si., kepada pejabat baru Irjen. Pol. Drs. Rudy Sufahriadi Rabu 24 Mei 2023. Foto: Istimewa
Irjen Rudy Sufahriadi Jabat Sekretaris Utama Lemhanas RI

Eks Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Rudy Sufahriadi dilantik dalam jabatan barunya sebagai Sekretaris Utama Lemhanas RI.


KSP, Lemhanas, dan Wantanas Bentuk Gugus Tugas untuk Kawal Isu Papua hingga IKN

14 hari lalu

Moeldoko menyambut kedatangan redaksi Tempo.co di Kantor Staf Presiden. (Foto: TEMPO/Dimas Prasetyo)
KSP, Lemhanas, dan Wantanas Bentuk Gugus Tugas untuk Kawal Isu Papua hingga IKN

Tiga lembaga yaitu KSP, Lemhanas, dan Wantanas membentuk gugus tugas untuk mengawal isu geopolitik, Papua, dan IKN. 3 isu ini jadi game changer.


Penempatan TNI di Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI, Agum Gumelar: Jangan, Enggak Perlu Lagi

15 hari lalu

Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar dan mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto saat ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 22 Mei 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Penempatan TNI di Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI, Agum Gumelar: Jangan, Enggak Perlu Lagi

Agum Gumelar angkat bicara soal langkah pemerintah yang hendak merevisi UU TNI, salah satunya TNI bakal bisa menduduki beberapa jabatan sipil.


Mahfud Md Jelaskan Tidak Ada Pasal LGBT di KUHP Baru, Sebut Tidak Bisa Pidanakan Kodrati

16 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud Md melakukan sidak di Pelabuhan Batam Centre, Batam, Kamis, 6 April 2023. Sidak dilakukan setelah Mahfud menerima laporan soal adanya tindak pidana perdagangan orang melalui pelabuhan tersebut. TEMPO/ YOGI EKA SAHPUTRA
Mahfud Md Jelaskan Tidak Ada Pasal LGBT di KUHP Baru, Sebut Tidak Bisa Pidanakan Kodrati

Mahfud Md menjelaskan alasan mengapa LGBT tidak dimuat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.


Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

20 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati
Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

Penerapan hukuman mati di Indonesia layak atau tidak berkaitan moralitas dan HAM? Dosen Filsafat Politik UGM sebut begini.


Petantang Petenteng Todongkan Airsoft Gun, Begini Hukumnya

27 hari lalu

Ilustrasi Airsoft Gun. shutterstock.com
Petantang Petenteng Todongkan Airsoft Gun, Begini Hukumnya

Sanksi bagi penyalahgunaan airsoft gun diatur dalam Peraturan Polri Nomor 05 Tahun 2018. Apa sanksi hukumnya? Termasuk tindak pidana?


Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Narkoba Polisi Terkaya di Negeri Ini

28 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Narkoba Polisi Terkaya di Negeri Ini

Vonis penjara seumur hidup untuyk Teddy Minahasa dalam kasus per3edaran narkoba, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.


Hari Kebebasan Pers Sedunia, Pelaku Kekerasan Terhadap Pers Didominasi Aparat Penegak Hukum

34 hari lalu

Sejumlah Jurnalis gabungan lintas organisasi melakukan longmarch dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia di Lhokseumawe, Provinsi Aceh. 3 Mei 2015. ANTARA FOTO
Hari Kebebasan Pers Sedunia, Pelaku Kekerasan Terhadap Pers Didominasi Aparat Penegak Hukum

LBH Pers mengeluarkan sejumlah catatan dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia.