Ratusan Pensiunan PNS Kemenlu Tagih Gaji Dalam Negeri yang Belum Dibayar Sejak 1950

Reporter

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan pensiunan PNS Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu RI menagih gaji dalam negeri mereka yang disebut tidak pernah diberikan selama menjalani penempatan di luar negeri. Mereka menyebut praktek ini dilakukan Kemenlu sejak 1950 hingga 2013.

“Selama ditugaskan di Perwakilan RI di Luar Negeri seharusnya tetap memperoleh gaji yang menjadi hak setiap PNS, tapi hanya menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN),” kata Kepala Humas Forum Lintas Angkatan Purnakaryawan Kemenlu RI (FLAPK), Sarwono, pada Tempo di Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2022.

Pensiunan Kemenlu RI lainnya, Kusdiana, mengklaim ada sekitar seribu pegawai yang pernah ditempatkan di luar negeri dan tidak dibayarkan gaji pokoknya sejak dalam kurun 1950-2013. “Yang memberikan kuasa ke FLAPK sekitar 200-an. Ada mantan dubes juga,” ucap dia.

Berawal dari Kondisi Darurat

Kusdiana menjelaskan penghentian gaji pokok para pegawai Kemenlu RI yang ditugaskan di luar negeri berawal dari kondisi darurat, yakni terbatasnya devisa Indonesia pada 1950-an. Menyikapi hal itu, Sekretaris Djendral Kemenlu RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 015690 tentang Keuangan Perwakilan-Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri tertanggal 16 Oktober 1950 yang mengatur gaji pegawai di luar negeri tidak dibayarkan selama tunjangan kediaman dibayarkan.

Menurut Kusdiana, para pegawai Kemenlu yang ditugaskan di luar negeri saat itu bisa memahami kondisi keuangan negara dan tidak mempermasalahkannya. Apalagi penghentian pembayaran gaji ini hanya sementara sesuai poin pertimbangan SE No. 015690 yang menjelaskan sambal menunggu keputusan definitif.

Kusdiana mengatakan surat edaran itu seharusnya tidak berlaku lagi seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. “Tapi sampai sekarang tidak dibayarkan juga,” kata dia.

Di sisi lain, kata Kusdiana, PNS dari instansi lain yang ditempatkan di luar negeri disamping mendapatkan tunjangan tetap dibayarkan gaji pokoknya. “Misalnya atase pertahanan, atase perdagangan, atase imigrasi, dan lainnya,” tutur dia.

FLAPK, kata Sarwono, telah berkali-kali menagih gaji dalam negeri yang belum dibayarkan ke Kemenlu RI sejak 2010, namun tak kunjung membuahkan hasil. Upaya hukum juga dilakukan pengacara FLAPK, Abi Tisnadisastra, dengan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan mengirimkan dua kali somasi ke Kemenlu RI.

Gaji Pensiunan Dianggap Sudah Kedaluwarsa

Kusdiana mengungkapkan per 1 Januari 2013 Kemenlu RI mengeluarkan kebijakan baru dan membayarkan gaji pokok PNS-PNS yang ditugaskan di luar negeri. Namun, ia merasa kebijakan tersebut tidak berlaku menyeluruh.  “Sehingga terlihat diskriminatif khususnya bagi para PNS yang pernah ditempatkan di luar negeri pada tahun-tahun sebelumnya,” kata dia.

Saat pihaknya menagih, Kemenlu beralasan tidak bisa membayar karena dianggap sudah kedaluwarsa mengacu pada Pasal 76A Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2018 yang mengatur tentang hak tagih ke negara. Menurut Kusdiana, Kemenlu keliru menjadikan pasal tersebut sebagai pegangan. “Bisa disimpulkan bahwa pasal 76A ini ditujukan untuk (hak tagih) rekanan pemerintah, bukan untuk gaji,” ucap dia.

“Gaji adalah kewajiban pemerintah kepada semua PNS yang harus dibayarkan secara otomatis pada setiap awal bulan tanpa harus ditagih,” katanya.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan persoalan gaji dalam negeri ini sudah dibahas dalam berbagai tahapan. “Baik melalui mekanisme internal maupun upaya litigasi yang telah ditempuh oleh para pensiunan pegawai Kementerian Luar Negeri,” kata Faizasyah lewat pesan singkat Jumat, 14 Oktober 2022.

Faizasyah menjelaskan para pensiunan PNS Kemenlu RI telah mengajukan uji materiil terhadap Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri RI Nomor 015690 ke Mahkamah Agung dan hasilnya ditolak. “Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan yang bersifat Inkracht,” ujar dia.

AHMAD FAIZ

Baca juga: Jokowi Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS, Belanja Pemerintah pada 2023 Turun 5,9 Persen








Bagaimana Jika THR ASN dan Pensiunan Belum Dibayar hingga Lebaran? Ini Penjelasan Sri Mulyani

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dari transaksi mencurigakam senilai Rp 349 triliun, hanya Rp 3,3 triliun saja yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Bagaimana Jika THR ASN dan Pensiunan Belum Dibayar hingga Lebaran? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan jika THR aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan belum dibayarkan hingga lebaran.


Perusahaan Cicil Bayar THR, Menaker: Kena Sanksi Administrasi dan Penghentian Sementara

3 jam lalu

Menaker Ida pastikan THR kepada pekerja tetap wajib dibayarkan.
Perusahaan Cicil Bayar THR, Menaker: Kena Sanksi Administrasi dan Penghentian Sementara

Menaker Ida Fauziyah mengungkap sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) atau membayar dengan cara mencicilnya.


Pemerintah Yakin THR ASN dan Pensiunan Bisa Dorong Gerak Ekonomi Masyarakat, Begini Penjelasannya

1 hari lalu

Aktivitas ribuan pengunjung memilih pakaian di Pasar Blok B Tanah Abang, Jakarta, 26 Juni 2016. Sepuluh hari jelang Lebaran, sejumlah pusat perbelanjaan dipadati pengunjung seiring telah dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pemerintah Yakin THR ASN dan Pensiunan Bisa Dorong Gerak Ekonomi Masyarakat, Begini Penjelasannya

Pemerintah menyebutkan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dapat mendorong pergerakan ekonomi masyarakat. Mengapa begitu?


THR ASN dan Pensiunan Cair H-10 Lebaran 2023, Ini Deretan Harapan Pemerintah

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
THR ASN dan Pensiunan Cair H-10 Lebaran 2023, Ini Deretan Harapan Pemerintah

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyebutkan sejumlah harapan pemerintah atas pemberian THR kepada seluruh ASN, baik di Tanah Air. Apa saja?


Sri Mulyani Sebut Anggaran THR ASN dan Pensiunan 2023 Tembus Rp 38,9 Triliun, Diambil dari Pos Mana Saja?

1 hari lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) berbicara dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Sri Mulyani Sebut Anggaran THR ASN dan Pensiunan 2023 Tembus Rp 38,9 Triliun, Diambil dari Pos Mana Saja?

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan 2023. Berapa anggarannya?


Sri Mulyani Pastikan Tahun Ini Ada Gaji ke-13 untuk ASN, Kapan Cair dan Berapa Besarnya?

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana untuk membayar THR bagi PNS. ANTARA
Sri Mulyani Pastikan Tahun Ini Ada Gaji ke-13 untuk ASN, Kapan Cair dan Berapa Besarnya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan ada pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini.


Sri Mulyani: THR ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Mulai H-10 Lebaran 2023

1 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Sri Mulyani: THR ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Mulai H-10 Lebaran 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan hari raya atau THR 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan cair mulai H-10 Idul Fitri.


THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April 2023, Sri Mulyani Beberkan Rincian Komponennya

1 hari lalu

Gestur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Sri Mulyani mengatakan, secara tahunan belanja negara hanya tumbuh sebesar 4,5 persen, jauh lebih rendah jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang tumbuh 11,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April 2023, Sri Mulyani Beberkan Rincian Komponennya

Sri Mulyani membeberkan rincian komponen THR 2023 bagi ASN dan pensiunan yang akan dicairkan pada H-10 atau sekitar 4 April 2023 mendatang.


Kemenlu Cek WNI Kemungkinan Jadi Korban Kecelakaan Bus Jamaah Umrah

1 hari lalu

Umat Islam berjalan keluar masjid usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis 27 Oktober 2022. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menegaskan bahwa vaksinasi meningitis bukan syarat wajib bagi jamaah umrah, termasuk jamaah umrah Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenlu Cek WNI Kemungkinan Jadi Korban Kecelakaan Bus Jamaah Umrah

Bus yang mengangkut jamaah umrah di Arab Saudi mengalami kecelakaan. Kemenlu masih mencari informasi ihwal WNI yang kemungkinan menjadi korban.


Timnas Israel Ditolak, Dosen Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran: Tak Mencampur Politik dan Olahraga

4 hari lalu

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Timnas Israel Ditolak, Dosen Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran: Tak Mencampur Politik dan Olahraga

Menjelang Piala Dunia U-20 gelombang menolak timnas Israel terus mencuat