TEMPO.CO, Moskow -Setelah Ukraina menetapkan keadaan darurat militer sejak Februari lalu, kini Rusia memberlakukan darurat militer di 4 wilayah caplokannya. Hal itu diumkan langsung Presiden Rusia, Vladimir Putin.
Darurat Militer
Melansir dari hukumonline.com, darurat militer merupakan seperangkat peraturan yang efektif diberlakukan setelah otoritas militer mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang berkuasa secara formal. Darurat militer diberlakukan ketika keaktifan militer dipandang sangat dibutuhkan.
Hal ini terjadi ketika sesuatu hal mendesak, di mana pemerintah yang berkuasa tidak mampu berfungsi sebagaimana mestinya atau dinilai lamban atau terlalu lemah dalam menghadapi situasi mendesak tersebut.
Darurat militer berlaku dalam situasi-situasi besar, seperti perang, krisis ekonomi, mogok masal, epidemi penyakit, bencana dunia, kekacauan sipil dalam wilayah kekuasaan atau setelah terjadinya kudeta.
Menurut Undang-Undang, ada tiga jenis kondisi kedaruratan di Indonesia. Yakni darurat sipil, darurat militer, serta darurat perang.
Undang-Undangnya
Darurat militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Pasal 1 Perpu tersebut menyebutkan hanya presiden atau panglima tertinggi Angkatan perang yang dapat menyatakan seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dalam keadaan bahaya. Keadaan bahaya itu ditentukan dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.
Baca juga : Putin Umumkan Darurat Militer di Empat Wilayah Ukraina yang Dicaplok Rusia
Keadaan bahaya diberlakukan bila keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Indonesia terancam pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
Kemudian, ada perang atau bahaya perang...