Kemudian, ada perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga; hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara. Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang.
Menurut jurnal dari Universitas Indonesia yang berjudul “Model Pengaturan Kedaruratan Dan Pilihan Kedaruratan Indonesia Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19”, dalam kondisi darurat militer, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk:
- melarang produksi dan perdagangan senjata api dan bahan peledak,
- menguasai alat komunikasi,
- membatasi lalu lintas darat, udara dan laut,
- membatasi pertunjukkan dan percetakan
- menahan surat-surat pos dan telegram
- mengadakan militerisasi pada jabatan tertentu, dan
- melakukan penangkapan selama 21 hari.
Meskipun sering disebut sebagai “old fashioned” regulation, UU Nomor 23 Tahun 1959 ini masih bertahan hingga kini dan tetap digunakan. Setidaknya, UU Keadaan Bahaya ini tidak pernah dicabut keberlakuannya walaupun pernah ada upaya menggantinya pada awal reformasi 1998.
Penggunaannya juga digunakan berulang kali pada rezim yang berbeda, seperti dalam rezim Pemerintahan Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menetapkan darurat militer dan darurat sipil di Aceh. Kemudian juga sempat digunakan juga oleh Abdurrahman Wahid pada kasus darurat sipil di Maluku.
Kondisi Perang Rusia Ukraina
Dikutip dari artikel tempo.co, sejak Rabu, 19 Oktober 2022 lalu, Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan bahwa dia telah menandatangani undang-undang yang memperkenalkan darurat militer di empat wilayah Ukraina. Empat wilayah itu telah dicaplok oleh Rusia namun disebut Ukraina sebagai pelanggaran hukum internasional.
Keempat wilayah tersebut antara lain Kherson, Zaporizhzhia, Donetsk dan Luhansk. Dalam beberapa hari terakhir, pasukan Ukraina merebut kembali beberapa area di wilayah Kherson dan memukul mundur tentara Rusia.
Namun Putin tetap mengatakan dia akan memberlakukan kebijakan tersebut selama pertemuan Dewan Keamanan yang telah dijadwalkan. Para pemimpin yang ditempatkan Rusia di wilayah Kherson pada Rabu pagi mulai mengevakuasi penduduk di sana secara besar-besara. Evakuasi dilakukan di tengah peringatan dari Rusia untuk menahan serangan balasan Ukraina.
"Dalam hal ini, izinkan saya mengingatkan Anda bahwa di Republik Rakyat Donetsk, Republik Rakyat Luhansk, serta di wilayah Kherson dan Zaporizhzhia, darurat militer berlaku sebelum bergabung dengan Rusia," kata Putin dalam sebuah pidatonya. “Sekarang kita perlu meresmikan rezim ini dalam kerangka undang-undang Rusia,” ujarnya menegaskan.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Harga Minyak Dunia Bangkit Lagi Setelah Rusia Ancam Stop Ekspor
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.