TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersaksi dalam gugatan pencemaran nama baik yang diajukan di New York oleh penulis E. Jean Carroll. Pengacara untuk kedua belah pihak, dalam pernyataan terpisah, menyebut deposisi itu diambil Trump setelah dia membantah tuduhannya bahwa dia telah memperkosa Carroll.
"Kami senang bahwa atas nama klien kami, E. Jean Carroll, kami dapat menerima deposisi Donald Trump hari ini," kata kuasa hukum Caroll dalam sebuah pernyataan, Rabu, 19 Oktober 2022, seperti dilansir Reuters.
Baca juga: Donald Trump Menggugat CNN
Kuasa hukum Carroll menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut. Sementara seorang pengacara untuk Trump, Alina Habba, mengeluarkan pernyataan terpisah yang mengkonfirmasi deposisi tersebut.
"Seperti yang telah kami katakan selama ini, klien saya senang untuk meluruskannya hari ini. Kasus ini tidak lebih dari taktik politik seperti banyak kasus lainnya dalam daftar panjang perburuan terhadap Donald Trump," kata Habba.
Deposisi itu datang seminggu setelah seorang hakim federal menolak tawaran Trump untuk menunda persidangan. Sumpah yang diambil Trump, sesuai dengan hukum AS, akan dijadikan bukti di pengadilan.
Pihak pengadilan sebelumnya menolak pendapat Trump dalam pengajuan hukumnya, yang menyatakan interogasi terhadap mantan presiden di bawah sumpah dalam gugatan, akan menimbulkan "beban yang tidak semestinya."