TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan tinggi administratif Prancis memberi lampu hijau pada Selasa, 30 Agustus 2022 untuk mengusir seorang imam. Menurut Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin, ia dituduh melakukan ujaran kebencian kepada Maroko.
"Hassan Iquioussen akan diusir dari wilayah nasional, dalam kemenangan besar bagi republik," tulis Darmanin di Twitter, mengutip keputusan Dewan Negara.
Kasus itu dibawa ke pengadilan tertinggi setelah hakim Paris memblokir deportasi Iquioussen. Pada akhir Juli, Kementerian Dalam Negeri meminta agar sang imam diusir karena pidato anti-Semit yang dianggap sangat mematikan. Ia juga disebut menyerukan agar perempuan menyerah kepada laki-laki.
Iquioussen, 58, memiliki puluhan ribu pengikut di akun YouTube dan Facebook. Ia tinggal di rumahnya di Prancis utara. Meski lahir di Prancis, ia tetap memegang kewarganegaraan Maroko.
Pengacaranya berhasil mengajukan untuk memblokir permintaan tersebut ke pengadilan Paris. Pengusiran Iquioussen akan menciptakan kerugian yang tidak proporsional untuk kehidupan pribadi dan keluarganya.
Seorang pengacara Kementerian Dalam Negeri pekan lalu mengatakan kepada Dewan Negara bahwa Iquioussen telah bertahun-tahun menyebarkan ide-ide berbahaya yang menghasut, menyebarkan kebencian, diskriminasi dan kekerasan.
Namun pengacara sang imam menjawab bahwa beberapa pernyataan termasuk pidato anti-Semit atau misoginis sudah lebih dari 20 tahun. Selama itu pula pidatonya tidak pernah tidak pernah dituntut.
"Ya, Tuan Iquioussen adalah seorang konservatif. Dia telah membuat pernyataan mundur tentang tempat perempuan di masyarakat," kata Lucie Simon. "Tapi itu bukan ancaman serius bagi ketertiban umum."
Perwakilan Kementerian Dalam Negeri membalas bahwa kata-kata imam itu menciptakan lahan subur bagi separatisme dan bahkan terorisme. Ia bersikeras bahwa Iquioussen tetap anti-Semit.
Baca: Macron Ajak Aljazair Kubur Sejarah Kelam, Demi Gas Pengganti Pasokan Rusia?
FRANCE 24