TEMPO.CO, Jakarta - Mantan aparat Kepolisian di Minneapolis Derek Chauvin, yang didakwa pada tahun lalu atas tuduhan membunuh George Floyd, pada Kamis, 7 Juli 2022, divonis hukuman 21 tahun penjara. Hukuman itu untuk dakwaan bahwa Chauvin telah melanggar hak-hak sipil Floyd hingga membuatnya tewas saat hendak menahannya pada Mei 2020. Hakim menyebut tindakan Chauvin itu tak berbudi.
Sebelumnya pada Desember 2021, Chauvin sudah mengaku bersalah. Dia telah menjalani hukuman setengah tahun penjara di penjara Minnesota untuk total hukuman 22 tahun penjara atas dakwaan membunuh Floyd dalam persidangan tahun lalu.
Dua vonis yang dihadapi Chauvin ini akan dijalankan bersamaan. Namun dia akan dipindah ke penjara sebuah tahanan federal.
Polisi bernama Derek Chauvin menindih leher George Floyd dengan lututnya saat ditangkap di depan sebuah toko di Minneapolis, Amerika Serikat, Senin, 26 Mei 2020. Tewasnya George dianggap sebagai tindakan kebrutalan polisi, karena saat ditangkap ia tidak melawan dan berulang kali meminta polisi berhenti menekan lehernya karena ia tidak dapat bernafas. Facebook/Darnella Frazier
Hakim distrik Paul Magnuson yang menjatuhkan putusan mengatakan pihaknya menghargai Chauvin yang telah menjalani tujuh bulan hukuman penjara di penjara negara bagian Minnesota. Dia akan dipindahkan ke penjara federal untuk menjalani hukuman 21 tahun penjara. Chauvin berhak mengajukan pembebasan bersyarat lima tahun sebelum total masa penahanannya berakhir (21 tahun)
“Menekuk leher orang lain dengan dengkul Anda sampai orang itu kehabisan nafas, itu adalah tindakan yang salah. Maka dengan itu, Anda harus dihukum secara substansial,” kata Magnuson.
Chauvin, 46 tahun, polisi warga Amerika Serikat yang berkulit putih, mengaku sudah melanggar hak-hak Flody dengan tidak masuk akal dengan menekuknya dengan lututnya selama lebih dari 9 menit. Tindakan Chauvin ini terekam kamera ponsel sehingga memicu gelombang unjuk rasa menyoroti kebrutalan polisi dan rasisme.
Hakim memerintahkan Chauvin agar membayar uang ganti rugi, namun jumlahnya belum ditentukan. Dalam sidang untuk dakwaan kedua, Chauvin juga mengaku bersalah.
Pembunuhan terhadap Flyod bukan kasus hokum pertama yang dilakukan Chauvin. Dia pernah mengaku bersalah beberapa tahun sebelum kasus Floyd karena melanggar hak-hak John Pope Jr, 14 tahun. Ketika itu, Chauvin berulang kali memukul kepala Pope Jr dengan sebuah senter dan menekuknya dengan lehernya saat hendak menahannya.
Sumber: Reuters
Baca juga: Keluarga George Floyd Kecewa Dengan Vonis 22,5 Tahun Bagi Chauvin
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.