Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin Divonis 21 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Derek Chauvin.[Ramsey County Sheriff's Office/CNN]
Derek Chauvin.[Ramsey County Sheriff's Office/CNN]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan aparat Kepolisian di Minneapolis Derek Chauvin, yang didakwa pada tahun lalu atas tuduhan membunuh George Floyd, pada Kamis, 7 Juli 2022, divonis hukuman 21 tahun penjara. Hukuman itu untuk dakwaan bahwa Chauvin telah melanggar hak-hak sipil Floyd hingga membuatnya tewas saat hendak menahannya pada Mei 2020. Hakim menyebut tindakan Chauvin itu tak berbudi.

Sebelumnya pada Desember 2021, Chauvin sudah mengaku bersalah. Dia telah menjalani hukuman setengah tahun penjara di penjara Minnesota untuk total hukuman 22 tahun penjara atas dakwaan membunuh Floyd dalam persidangan tahun lalu.   

Dua vonis yang dihadapi Chauvin ini akan dijalankan bersamaan. Namun dia akan dipindah ke penjara sebuah tahanan federal.

Polisi bernama Derek Chauvin menindih leher George Floyd dengan lututnya saat ditangkap di depan sebuah toko di Minneapolis, Amerika Serikat, Senin, 26 Mei 2020. Tewasnya George dianggap sebagai tindakan kebrutalan polisi, karena saat ditangkap ia tidak melawan dan berulang kali meminta polisi berhenti menekan lehernya karena ia tidak dapat bernafas. Facebook/Darnella Frazier

Hakim distrik Paul Magnuson yang menjatuhkan putusan mengatakan pihaknya menghargai Chauvin yang telah menjalani tujuh bulan hukuman penjara di penjara negara bagian Minnesota. Dia akan dipindahkan ke penjara federal untuk menjalani hukuman 21 tahun penjara. Chauvin berhak mengajukan pembebasan bersyarat lima tahun sebelum total masa penahanannya berakhir (21 tahun)

  

“Menekuk leher orang lain dengan dengkul Anda sampai orang itu kehabisan nafas, itu adalah tindakan yang salah. Maka dengan itu, Anda harus dihukum secara substansial,” kata Magnuson.

   

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Chauvin, 46 tahun, polisi warga Amerika Serikat yang berkulit putih, mengaku sudah melanggar hak-hak Flody dengan tidak masuk akal dengan menekuknya dengan lututnya selama lebih dari 9 menit. Tindakan Chauvin ini terekam kamera ponsel sehingga memicu gelombang unjuk rasa menyoroti kebrutalan polisi dan rasisme.

Hakim memerintahkan Chauvin agar membayar uang ganti rugi, namun jumlahnya belum ditentukan. Dalam sidang untuk dakwaan kedua, Chauvin juga mengaku bersalah.  

Pembunuhan terhadap Flyod bukan kasus hokum pertama yang dilakukan Chauvin. Dia pernah mengaku bersalah beberapa tahun sebelum kasus Floyd karena melanggar hak-hak John Pope Jr, 14 tahun. Ketika itu, Chauvin berulang kali memukul kepala Pope Jr dengan sebuah senter dan menekuknya dengan lehernya saat hendak menahannya.   

Sumber: Reuters

Baca juga: Keluarga George Floyd Kecewa Dengan Vonis 22,5 Tahun Bagi Chauvin

      

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.            

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Dilakban di Cilegon, Pelaku: Kebablasan

1 hari lalu

Rekonstruksi kasus pembunuhan anak yang wajahnya dilakban di Kepolisian Resor Cilegon, Banten, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Lani Diana
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Dilakban di Cilegon, Pelaku: Kebablasan

Motif pembunuhan anak di Cilegon itu karena tersangka dendam dan punya masalah utang dengan ibu korban.


Sinopsis Serial Cross, Siapa Para Pelakonnya?

2 hari lalu

Alex Cross Series. Foto : Prime Video
Sinopsis Serial Cross, Siapa Para Pelakonnya?

Serial Cross akan tayang perdana pada 14 November 2024. Berikut sinopsisnya, dan ketahui siapa para pemerannya.


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

2 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Terungkap, Ali Khamenei Sudah Peringatkan Hassan Nasrallah Soal Rencana Israel untuk Membunuhnya

3 hari lalu

Pemimpin Hizbullah Sayyed Hassan Nasrallah memberikan pidato di televisi, Lebanon, 19 September 2024. TV Al-Manar via REUTERS
Terungkap, Ali Khamenei Sudah Peringatkan Hassan Nasrallah Soal Rencana Israel untuk Membunuhnya

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei memperingatkan pemimpin Hizbullah Sayyed Hassan Nasrallah untuk meninggalkan Lebanon


4 Anak yang Berhadapan dengan Hukum Mengikuti Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

3 hari lalu

Polisi Tangkap 4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang
4 Anak yang Berhadapan dengan Hukum Mengikuti Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan, menggelar sidang lanjutan perkara pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA.


Top 3 Dunia: Bagaimana Cara Israel Bunuh Hassan Nasrallah?

5 hari lalu

Pemimpin Hizbullah Lebanon Sayyed Hassan Nasrallah. REUTERS/Khalil Hassan
Top 3 Dunia: Bagaimana Cara Israel Bunuh Hassan Nasrallah?

Berita Top 3 Dunia pada Senin 30 September 2024 masih seputar pembunuhan pemimpin Hizbullah Lebanon Hassan Nasrallah.


Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

5 hari lalu

Suasana sepi di Itaewon di dekat tempat perayaan Halloween mematikan yang menewaskan lebih dari 150 orang pada bulan Oktober. Foto dibuat pada 18 Desember 2022. REUTERS/Kim Hong-Ji
Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

Lebih dari 150 orang tewas dalam insiden pada akhir pekan Halloween Itaewon, Seoul, Korea Selatan pada 2022.


Demi Israel, Amerika Serikat Tingkatkan Kekuatan Militer di Timur Tengah

5 hari lalu

Gedung yang hancur akibat  serangan udara Israel yang menewaskan pemimpin Hizbullah Lebanon Sayyed Hassan Nasrallah di pinggiran selatan Beirut, Lebanon, 29 September 2024. REUTERS/Ali Alloush
Demi Israel, Amerika Serikat Tingkatkan Kekuatan Militer di Timur Tengah

Amerika Serikat mengumumkan meningkatkan kehadiran militernya di Timur Tengah menyusul pembunuhan pemimpin Hizbullah Lebanon Hassan Nasrallah


Wakil Pemimpin Hizbullah: Kami Siap Invasi Darat ke Israel!

5 hari lalu

Wakil pemimpin Hizbullah Lebanon, Sheikh Naim Qassem. (Reuters)
Wakil Pemimpin Hizbullah: Kami Siap Invasi Darat ke Israel!

Wakil Sekretaris Jenderal Hizbullah Naim Qassem bersumpah akan melanjutkan perjuangan melawan Israel pasca-pembunuhan Hassan Nasrallah


Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

Saksi sidang kasus korupsi pungli di Rutan KPK, Arko Mulawan, menceritakan pengalamannya ditempatkan di ruang isolasi. Dilarang salat Jumat.