TEMPO.CO, - Keluarga mendiang George Floyd kecewa dengan vonis 22,5 tahun yang hakim berikan kepada Derek Chauvin. Mereka menilai hukuman bagi personel kepolisian Minneapolis itu terlalu ringan dibanding penderitaan keluarga.
"Kami menjalani hukuman seumur hidup. Kami tidak bisa mendapatkan George kembali," kata saudara laki-laki Floyd, Rodney, dan keponakannya, Brandon Williams dikutip dari Reuters, Sabtu, 26 Juni 2021.
Sementara itu, Presiden Amerika Serikat Joe Biden menilai vonis 22,5 tahun yang hakim berikan kepada Derek Chauvin, polisi pembunuh George Floyd, adalah keputusan yang tepat. "Saya tidak tahu semua keadaan yang dipertimbangkan, tetapi menurut saya, di bawah pedoman, itu tampaknya tepat,” kata Biden di Ruang Oval pada Jumat sore seperti dikutip dari CNN, Sabtu, 26 Juni 2021.
Derek Chauvin, yang membunuh George Floyd tahun lalu, wajib menjalani 15 tahun dari hukuman itu sebelum diputuskan apakah ia harus menjalani 7 tahun sisanya.
Hakim Peter Cahill mengatakan bahwa vonis yang ia ketok berdasarkan bukti dan keterangan di persidangan. Ia membantah keputusannya dipengaruhi oleh emosi atau opini publik.
"Derek Chauvin telah menyalahgunakan wewenang yang ia punya atau kepercayaan publik yang diberikan kepadanya. Ia memperlakukan George Floyd secara kejam," ujar Cahill, menjelaskan kenapa dirinya memberikan hukuman berat kepada Chauvin.
Cahill melanjutkan bahwa bukti selama persidangan juga menunjukkan bahwa Chauvin mengabaikan segala permohonan dari Floyd. Sebab, disaat Floyd menderita di bawah siksaannya dan memohon pertolongan, Chauvin melanjutkan aksinya yang berujung pada tewasnya Floyd.
Seperti diketahui, Chauvin menindih bagian belakang leher George Floyd pada Mei tahun lalu ketika hendak menangkapnya. Saat itu, Floyd diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah mini market. Floyd sempat meronta-ronta, meminta Chauvin berhenti menindihnya karena ia tak bisa bernafas. Chauvin bergeming, tetap menindih Floyd hingga ia menghembuskan nafas terakhirnya.
Baca juga: Pembunuh George Floyd Divonis Penjara 22,5 Tahun
Sumber: REUTERS