TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba dan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menyepakati penghapusan persyaratan visa kunjungan singkat di antara kedua negara. Penandatanganan berlangsung pada Rabu, 29 Juni, di Kementerian Luar Negeri Ukraina.
Dalam keterangan Kementerian Luar Negeri Ukraina, perjanjian tersebut akan memungkinkan perjalanan bebas visa hingga 30 hari selama setiap kunjungan warga negara Ukraina ke Indonesia. Begitu juga untuk jangka waktu sampai dengan 30 hari dalam waktu 60 hari bagi WNI yang tiba di Ukraina.

Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal, investasi Indonesia di Ukraina di antaranya meliputi perusahaan bidang farmasi, teknologi informasi, dan marketing. Sedangkan, investasi langsung Ukraina ke Indonesia pada 2021 ada sekitar 55 proyek dengan nilai USD 1,13 juta atau Rp16,1 miliar.
Sementara itu, berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan, perdagangan Indonesia-Ukraina pada 2021 menyentuh angka USD 1,46 miliar atau Rp 20,8 triliun. Nilai tersebut naik 22,83 persen, dibandingkan 2020, dengan jumlah sebesar USD 1,19 miliar atau Rp16.9 triliun. Jumlah perdagangan tersebut juga berhasil melampaui nilai transaksi perdagangan sebelum pandemi pada 2019, yaitu USD 1,26 miliar atau Rp17,9 triliun.
Ekspor Indonesia yang paling besar adalah kelapa sawit, yakni 66,58 persen dari total ekspor Indonesia. Sedangkan impor terbesar dari Ukraina adalah gandum sebesar 93 persen.
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini