TEMPO.CO, Jakarta -Junta Myanmar akan menggantikan Aung San Suu Kyi dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin 21 Februari 2022 atas kasus dugaan genosida Muslim Rohingya.
Seperti dilansir France24, media lokal Myanmar mengatakan junta memiliki delegasi baru yang dipimpin oleh Ko Ko Hlaing, menteri kerjasama internasional, dan Thida Oo, jaksa agung. Keduanya akan hadir secara virtual.
Kedua anggota kabinet Myanmar ini terkena sanksi Amerika Serikat menyusul kudeta junta militer terhadap pemimpin sipil Suu Kyi.
Dalam sidang keberatan awal, Myanmar akan berargumen bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut, dan harus menolaknya sebelum melanjutkan ke sidang substantif.
Suu Kyi secara pribadi mempresentasikan argumen Myanmar di ICJ ketika kasus itu pertama kali disidangkan pada Desember 2019. Namun, ia digulingkan sebagai pemimpin sipil dalam kudeta militer tahun lalu.
Peraih Nobel perdamaian, yang menghadapi kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia atas keterlibatannya dalam kasus ini, sekarang berada di bawah tahanan rumah dan diadili oleh jenderal yang sama yang dia bela di Den Haag.
Kasus yang dibawa oleh negara Gambia yang mayoritas Muslim di Afrika itu menuduh Myanmar yang mayoritas beragama Buddha melakukan genosida terhadap minoritas Rohingya atas tindakan keras militer berdarah tahun 2017.
ICJ membuat perintah sementara pada Januari 2020 bahwa Myanmar harus mengambil "semua tindakan" untuk mencegah dugaan genosida terhadap Rohingya sementara proses selama bertahun-tahun sedang berlangsung.
Sekitar 850 ribu orang Rohingya mendekam di kamp-kamp di negara tetangga Bangladesh, sementara 600 ribu orang Rohingya lainnya tetap berada di negara bagian Rakhine di barat daya Myanmar.
ICJ dibentuk setelah Perang Dunia II untuk mengatur perselisihan antara negara-negara anggota PBB. Keputusannya mengikat tetapi tidak memiliki sarana nyata untuk menegakkannya.
Kasus Rohingya di ICJ telah diperumit oleh kudeta yang menggulingkan Suu Kyi dan pemerintah sipilnya, dan memicu protes massa dan tindakan keras militer berdarah. Lebih dari 1.500 warga sipil tewas, menurut kelompok pemantau lokal.
Suu Kyi sekarang menghadapi persidangan sendiri di Myanmar atas sejumlah tuduhan yang bisa membuatnya dipenjara selama lebih dari 150 tahun.
Gambia menuduh Myanmar melanggar konvensi genosida PBB 1948 terhadap Rohingya. Kasusnya didukung oleh 57 negara Organisasi Kerjasama Islam, Kanada dan Belanda. Gambia akan membuat argumen tandingannya pada Rabu.
Baca juga: Mahkamah Internasional Mulai Sidang Genosida Myanmar terhadap Rohingya
SUMBER: FRANCE24
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.