TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin 21 Februari 2022 memulai sidang dalam kasus tuduhan genosida yang dilakukan militer Myanmar terhadap etnis minoritas Rohingya pada 2017. Sidang hari ini akan mendengarkan bantahan Myanmar.
Seperti dilansir Aljazeera, kasus ini diajukan oleh Gambia, sebuah negara kecil di Afrika Barat, dengan dukungan dari Organisasi untuk Kerjasama Islam (OKI). Sidang akan dilakukan secara hybrid dan akan dimulai pada pukul 13:30 waktu setempat. Sidang dijadwalkan akan berlangsung selama sepekan.
Keberatan awal Myanmar dalam kasus ini belum dipublikasikan, tetapi terkait dengan masalah yurisdiksi dan apakah aplikasi Gambia dapat diterima.
Kedua negara adalah pihak dalam Konvensi Genosida 1948, dan Gambia menganggap Myanmar telah melanggar kewajibannya berdasarkan konvensi, membangun kasusnya berdasarkan bukti yang dikumpulkan oleh penyelidik PBB.
Kemarahan negara-negara Muslim terjadi setelah lebih dari 700 ribu warga Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh, di tengah laporan bahwa militer Myanmar membakar seluruh desa dan melakukan pembakaran skala besar.
Tak hanya itu, militer Myanmar yang juga disebut Tatmadaw juga diduga melakukan pembunuhan, pemerkosaan berkelompok dan pelanggaran kemanusiaan lainnya.
Investigasi PBB menemukan kekejaman militer Myanmar itu dilakukan dengan "niat genosida" dan merekomendasikan Panglima Tertinggi Min Aung Hlaing, dan lima jenderal diadili.
“Ketika militer Myanmar terus melakukan kekejaman terhadap pengunjuk rasa anti-kudeta dan etnis minoritas Rohingya, harus diperhatikan bahwa akan ada konsekuensi atas tindakan ini – di masa lalu, sekarang, dan masa depan,” kata Akila Radhakrishnan, presiden Pusat Keadilan Global.