2. Pembantu Indonesia Tak Digaji 9 Tahun di Malaysia, KBRI Siap Gugat Majikan
KBRI Kuala Lumpur telah menyiapkan gugatan perdata bagi majikan DB, pembantu rumah tangga asal Kupang yang menjadi korban kerja paksa di Malaysia. Seorang pengacara telah ditunjuk untuk menuntut kerugian atas tunggakan gaji DB di Mahkamah Sivil Kota Bharu, Kelantan.
Satgas PPT KBRI Kuala Lumpur melalui pengacara telah mengirimkan letter of demand (LoD) atau surat pemberitahuan yang berlaku 7 hari pada tanggal 16 Februari 2022 sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan
"Apabila majikan tidak memberikan tanggapan dalam 7 hari sejak surat diterima, maka sebagai tindak lanjut, pengacara akan mendaftarkan tuntutan secara resmi," kata Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, kepada Tempo dalam sebuah keterangan, Sabtu 19 Februari 2022.
Berdasarkan data yang dijumlahkan untuk tunggakan gaji DB, KBRI Kuala Lumpur akan menuntut dengan estimasi RM 200,000 atau sekitar Rp 683.035.000. Nilai itu belum termasuk dengan biaya pampasan untuk cedera fisik yang diderita oleh DB dan biaya karantina pada saat pemulangan.
Berita selengkapnya bisa Anda simak di sini
3. Istri Presiden Prancis Gugat Dua Wanita yang Sebut Dirinya Transgender
Brigitte Macron, ibu negara Prancis yang merupakan istri Presiden Emmanuel Macron, mengajukan gugatan terhadap dua wanita yang menyebutkan dirinya transgender. Menurut seorang sumber seperti dilansir dari NDTV, isu itu memicu gelombang rumor berminggu-minggu menjelang kampanye pemilihan ulang suaminya.
Sidang pertama telah ditetapkan pada 15 Juni 2022 di Paris untuk proses perdata. Sidang digelar atas klaim pelanggaran privasi dan hak-hak pribadi yang mendasar serta penggunaan gambarnya secara ilegal.
Pengacara Brigitte Macron, Jean Ennochi, mengatakan bahwa dia dan saudara laki-lakinya, Jean-Michel Trogneux, juga telah mengajukan pengaduan terkait berita tak jelas tersebut. Tuduhan itu dapat memacu jaksa membuka kasus pidana.
Berita selengkapnya bisa Anda simak di sini