TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan junta Myanmar pada Senin 10 Januari 2022 rencananya akan membacakan vonis terhadap pemimpin terguling Aung San Suu Kyi. Putusan yang tertunda ini terkait kasus dugaan impor dan kepemilikan walkie-talkie secara ilegal serta pelanggaran aturan selama pandemi Corona.
Jika terbukti bersalah terkait dakwaan impor walkie-talkie ilegal, perempuan berusia 76 tahun itu akan menghadapi hukuman maksimal enam tahun penjara. Wartawan dilarang menghadiri sidang pembacaan vonis sementara pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media.
Pemenang Nobel Perdamaian ini ditangkap sejak 1 Februari ketika pemerintahnya dijungkalkan dalam kudeta militer yang mengakhiri eksperimen jangka pendek Myanmar dengan demokrasi. Adapun dugaan kepemilikan walkie-talkie secara ilegal bermula ketika militer menggerebek rumahnya saat kudeta.
Namun saat pemeriksaan di pengadilan, anggota yang melakukan penggeledahan rumah Suu Kyi tak punya surat perintah penggerebekan.
Jika Suu Kyi dijatuhi hukuman dalam kasus ini, akan menambah vonis yang diberikan pengadilan pada Desember lalu. Saat itu, ia divonis selama empat tahun penjara karena dianggap bersalah melanggar aturan Covid-19 saat berkampanye.
Kepala Junta Min Aung Hlaing memotong hukuman menjadi dua tahun dan mengatakan Suu Kyi bisa menjalani hukumannya sebagai tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw.
Manny Maung, seorang peneliti Human Rights Watch, mengatakan vonis terbaru yang diperkirakan akan dibacakan pada hari ini akan memperdalam ketidakpuasan nasional.
"Pengumuman hukuman terakhirnya menghasilkan salah satu hari interaksi media sosial tertinggi dari dalam Myanmar, dan sangat membuat marah publik," katanya. "Militer menghitung (kasus) ini sebagai taktik ketakutan, tetapi hanya akan memicu kemarahan publik."
Baca juga: Aung San Suu Kyi Dilaporkan Muncul ke Pengadilan dengan Seragam Penjara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
SUMBER : CHANNEL NEWSASIA