TEMPO Interaktif, Hong Kong: Seorang ibu berusia 32 tahun divonis penjara tujuh bulan karena membakar tangan pekerja asal Indonesia dengan setrika. Pengadilan Distrik Tsuen Wan, Jumat (2/1), menilai Ng Bik-man terbukti bersalah melukai tubuh korban.
Penganiayaan terhadap pekerja Indonesia tersebut terjadi pada 12 Agustus setelah Ng melihat anaknya yang berusia delapan bulan berjalan dengan troli bayi menuju sebuah setrika panas. Ng lantas memarahi pekerja Indonesia berusia 24 tahun dan mengancam membakar muka korban dengan setrika. Namun, akhirnya Ng membakar tangan korban dengan setrika.
Dalam pembelaan, pengacara Ng mengatakan kejadian tersebut terhadi karena Ng khawatir dan sangat mencintai anaknya. Namun hakim John Glass menilai Ng tidak menunjukkan penyesalan. Menurut Glass, itu merupakan kejahatan serius dan Ng telah melanggar kepercayaan korban terhadapnya.
THE STANDARD| KODRAT SETIAWAN