Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Reporter

image-gnews
Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSejumlah pekerja migran Indonesia (PMI / TKI) di Hong Kong membenarkan jalannya proses pemungutan suara pemilu 2024 untuk wilayah Hong Kong berjalan semrawut. Pasalnya, di KJRI hanya tersedia empat TPS dan banyak PMI yang tidak menerima surat suara dari KJRI Hong Kong lantaran salah alamat.    

Surati, PMI perempuan di Hong Kong, pada Jumat, 19 Januari 2024, menjelaskan ada lebih dari 162 ribu daftar pemilih tetap (DPT) di Hong Kong yang memberikan hak suara mereka lewat pos. Sebab Beijing tidak memberikan izin penyelenggaraan pemilu Indonesia 2024 ‘di luar’ wilayah Indonesia, yang artinya hanya boleh dilakukan di area KJRI saja.

 

“Ya, memang betul pemilu kali ini semrawut,” kata Surati yang akrab disapa Ratih kepada Tempo, 19 Januari 2024. 

Dia menceritakan ada sejumlah PMI yang sudah pulang ke tanah air, namun rumah mantan majikannya masih dikirimi surat suara pemilu 2024. Ada pula PMI yang sudah pindah majikan, tetapi surat suara dikirim ke alamat majikan yang lama (bukan yang baru). Walhasil, para majikan itu menyobek surat suara tersebut sehingga menyebabkan beberapa PMI di Hong Kong kehilangan hak suara untuk memilih. 

Ada pula kasus PMI yang menerima surat suara double. Kasus lain, yakni PMI Hong Kong yang tidak mendaftar untuk mendapat hak suara karena tidak tahu informasi penyelenggaraan pemilu 2024.  

“Sosialisasi ke PMI sangat minim. Untuk surat suara yang salah alamat, saya dan teman-teman sudah sering menyarankan supaya di-update, tapi tidak tahu dilakukan atau tidak (oleh panitia pelaksana pemilu luar negeri di Hong Kong). Seharusnya data DPT pada 2019 dan 2024 saling dicocokkan dengan data di KJRI Hong Kong,” kata Ratih.  

Sedangkan Marjenab, PMI perempuan di Hong Kong, mengaku tak kaget pemilu 2024 berjalan semrawut. Baginya, kesemrawutan ini mirip dengan pemilu pada periode sebelumnya.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pertama, KJRI Hong Kong mengirim surat suara ke alamat PMI yang sudah tidak sesuai karena mereka sudah pindah majikan atau kena PHK sehingga alamat yang baru belum terdaftar di KJRI Hong Kong. Ada pula PMI yang sudah tercatat di DPT tetapi tak kunjung menerima surat suara – ini saya tidak tahu alasannya kenapa. Permasalahan ini terjadi pada PMI baru maupun lama,” kata Marjenab.  

Marjenab memberikan hak suara dalam pemilu 2024 melalui pos (bukan datang ke TPS). Dia sudah menerima kertas suara, namun belum mengisinya karena masih bingung lantaran tak kenal dengan para calon legislatif yang harus dipilihnya. Total ada dua lembar surat suara, yakni yang berisi daftar calon presiden dan wakil presiden RI serta lembar lainnya berisi calon legislatif untuk wilayah DKI Jakarta. Surat suara yang sudah diisi, harus segera dikirimkan ke KJRI Hong Kong sebelum 15 Februari 2024. Sedangkan DPT yang memberikan hak suara secara langsung dilakukan di KJRI Hong Kong dilakukan pada 13 Februari 2024.  

Kesemrawutan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong juga dirasakan S. Lestari. Dia menceritakan ada PMI yang menerima surat suara double, ada pula PMI yang sudah terdaftar di DPT tetapi tak mendapat surat suara, ada majikan yang dikirimi dua surat suara yakni untuk PMInya yang baru dan untuk PMInya yang sudah mengundurkan diri. Bukan hanya itu, ada PMI yang sudah memperbaharui data tetapi tetap tak mendapat surat suara pemilu 2024.  

“Online shop saja enggak sekacau ini kalau mendata kustomer dan pesenannya,” kata Lestari. 

Sebelumnya calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku menerima informasi dari kalangan PMI mengenai sejumlah permasalahan dalam proses pencoblosan pemilu 2024 yang sudah mulai di Hong Kong. Ganjar meyakinkan saat ini, pihaknya sedang memantau dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menindaklanjuti informasi itu.  

Pilihan editor: DPR Minta PLN Evaluasi Aturan P2TL Imbas Viral Warga Tiba-Tiba Didenda Jutaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

19 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

19 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

20 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

21 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Prabowo Sebut Akan Bekerja Keras untuk Rakyat Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

3 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Sebut Akan Bekerja Keras untuk Rakyat Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

Prabowo mengatakan, bahwa ia dan Gibran akan mulai bekerja keras dan mempersiapkan diri guna melanjutkan pemerintahan baru.


PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

3 hari lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.


PDIP Menang Hattrick dalam Pileg 2024, Hasto Ucapkan Terima Kasih ke Rakyat

4 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Menang Hattrick dalam Pileg 2024, Hasto Ucapkan Terima Kasih ke Rakyat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sampaikan terima kasih partai banteng kepada rakyat pendukungnya atas kemenangan hattrick dalam Pileg 2024.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

4 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

MK menyebutkan registrasi perkara sengketa Pileg dimulai pada 23 April 2024.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.