TEMPO.CO, Jakarta - Eksekusi mati terhadap pengedar narkoba asal Malaysia, yang menuai kontroversi ditunda. Sebabnya tersangka dinyatakan positif COVID-19.
Terpidana bernama Nagaenthran Dharmalingam, telah divonis mati selama 11 tahun. Namun eksekusi yang harusnya dilakukan pada Rabu, 10 November 2021, ditunda setelah seorang hakim memberi tahu pengadilan bahwa ia dinyatakan positif COVID-19.
Hakim Andrew Phang, yang tampil bersama sesama hakim Judith Prakash dan Kannan Ramesh, mengatakan hal ini tidak terduga. Dia berpendapat mengingat keadaan maka eksekusi tidak dilanjutkan hari ini. "Jika pemohon telah menderita Covid-19, kami berpandangan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan."
Penuntut mengatakan baru saja mendengar perkembangan tersebut. "Saya pikir kita harus menggunakan logika, akal sehat, dan kemanusiaan," kata Hakim Phang.
Dia menunda sidang hingga tanggal yang belum ditentukan. Dia juga menerbitkan penundaan eksekusi sampai proses selesai.
Hukuman mati untuk Nagaenthran Dharmalingam, 33 tahun, menuai kontroversi. Sekelompok pakar hak asasi manusia PBB telah mengajukan banding ke Singapura untuk menghentikan eksekusi mati terhadap seorang warga Malaysia ini yang menyelundupkan narkoba ke Singapura.
Pengadilan sebelumnya menolak argumen bahwa menggantung Nagaenthran akan melanggar konstitusi Singapura karena dia penyandang disabilitas intelektual. "Kami sangat prihatin jika banding ditolak, dia masih bisa dieksekusi dalam waktu dekat," kata para ahli PBB, dikutip dari Reuters, 9 November 2021.
Nagaenthran ditahan pada April 2009 karena memperdagangkan sekitar 42,72 gram diamorfin, atau heroin murni, yang diikatkan di pahanya. Pengacaranya M Ravi, dan para aktivis mengatakan kecerdasannya berada pada tingkat yang diakui sebagai cacat mental, dan dia memiliki gangguan lain yang memengaruhi pengambilan keputusan dan kontrol impulsnya.
Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob juga telah menulis surat kepada Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong meminta keringanan hukuman untuk Nagaenthran, kantor berita nasional Bernama melaporkan, tanpa mengutip sumber.
Baca juga: Vonis Mati untuk Warga Malaysia di Singapura Diprotes, Ini Sebabnya
CHANNEL NEWS ASIA | REUTERS