Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Mati untuk Warga Malaysia di Singapura Diprotes, Ini Sebabnya

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Petisi membebaskan Nagaenthran K Dhamalingam dari hukuman mati di Change,org
Petisi membebaskan Nagaenthran K Dhamalingam dari hukuman mati di Change,org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada warga negara Malaysia, Nagaenthran K Dhamalingam, oleh pengadilan Singapura dalam kasus narkoba, diprotes karena terdakwa dinilai mengalami keterbelakangan mental.

Vonis itu akan dijalankan di Singapura, pada 10 November 2021 karena kasus narkoba.

"Ia telah ditahan oleh pihak berwenang Singapura pada 22 April 2009 atas kesalahan penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 42,72 gram dan dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Singapura pada 22 November 2010," ujar Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah dalam pernyataannya di Putrajaya, seperti dikutip Antara, Kamis, 4 November 2021.

Proses banding melalui mahkamah telah dibuat hingga ke peringkat akhir yaitu melalui permohonan Pengampunan Presiden (Presidential Clemency). "Permohonan tersebut telah ditolak pada 1 Juni 2020," katanya.

Saifuddin mengatakan pihaknya juga menerima surat dari organisasi Anti-Death Penalty Asia Network (ADPAN) melalui Maria Chin Abdullah, anggota Parlemen Petaling Jaya yang menyampaikan pelaksanaan hukuman tersebut serta memohon supaya Kementerian Luar Negeri membahas kasus ini dengan Pemerintah Singapura.

"Saya telah mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Singapura berkenaan dengan kasus ini," katanya.

Kementerian Luar Negeri melalui Komisi Tinggi Malaysia di Singapura akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan
menyampaikan bantuan konsuler yang sewajarnya kepada Nagaenthran serta keluarganya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keterbelakangan mental

Hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Singapura dinilai keliru karena terdakwa Nagaenthran mengalami keterbelakangan mental, demikian itu disampaikan Kelompok hak asasi Lawyers for Liberty (LFL) Malaysia.

Menurut LFL, seperti dikutip Free Malaysia Today,  terdakwa  menderita masalah fungsi intelektual dan ADHD (attention deficit hyperactivity disorder atau gangguan mental yang menyebabkan seorang sulit memusatkan perhatian), memiliki skor FSIQ 69, dan keterampilan fungsi eksekutifnya terganggu.

Penasihat LFL, N Surendran mengatakan, bahwa hukuman mati terhadap seseorang dengan cacat mental atau intelektual apa pun melanggar hukum internasional.

Namun Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan, bahwa Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Banding Singapura berpandangan bahwa tanggung jawab mental Nagaenthran atas pelanggarannya tidak terpengaruh secara signifikan. 

Seruan untuk membatalkan hukuman mati juga disuarakan di Change,org, Hampir 20.000 orang telah menandatangani petisi online yang memohon kepada Presiden Singapura Halimah Yacob untuk memberi grasi pada Nagaenthran.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

5 jam lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

Kepolisian Malaysia akan memanggil pucuk pimpinan panti sosial yang dikelola yayasan GISB.


Pemda dan Pelaku Pariwisata Kepri Minta Perpres Bebas Visa Kunjungan Segera Direalisasikan

9 jam lalu

Palm Spring Golf salah satu lokasi favorit tujuan turis masuk ke Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pemda dan Pelaku Pariwisata Kepri Minta Perpres Bebas Visa Kunjungan Segera Direalisasikan

Tidak hanya meningkatkan kunjungan wisman, perpres bebas visa kunjungan ini dinilai menggairahkan iklim investasi di daerah.


Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

10 jam lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

Kemnaker sebut Indonesia tak harus mengikuti jejak Singapura mengatur pekerja informal atau pekerja platform.


Paus Fransiskus Pulang ke Vatikan Hari Ini, Naik Singapore Airlines

13 jam lalu

Rombongan Paus Fransiskus di Changi International Airport, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Paus Fransiskus Pulang ke Vatikan Hari Ini, Naik Singapore Airlines

Paus Fransiskus mengakhiri perjalanan apostoliknya di Singapura setelah sebelumnya mengunjungi Indonesia, Papua Nugini, dan Timor Leste.


Top 3 Dunia: Pelapor Khusus PBB, Misa Paus Fransiskus di Singapura

15 jam lalu

Paus Fransiskus dan Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam di National University of Singapore, Kamis, 12 Setember 2024. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Top 3 Dunia: Pelapor Khusus PBB, Misa Paus Fransiskus di Singapura

Berita Top 3 Dunia pada Kamis 12 September 2024 diawali oleh kemarahan Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki Francesca Albanese


Paus Fransiskus Gelar Misa di Singapura, 50.000 Umat Katolik Padati Stadion Nasional

1 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Singapura, 11 September 2024. Singapura merupakan negara terakhir dalam perjalanan apostolik Paus di ASEAN. Cindy Wooden/Vatican Press Pool
Paus Fransiskus Gelar Misa di Singapura, 50.000 Umat Katolik Padati Stadion Nasional

Sekitar 50.000 umat Katolik berkumpul di Stadion Nasional Singapura pada Kamis 12 September 2024 untuk menghadiri misa Paus Fransiskus


Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

1 hari lalu

negara dengan eksekusi hukuman mati terbanyak. Foto: Canva
Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Seorang WNI yang bekerja di Arab Saudi terancam hukuman mati. Ia berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke keluarganya oleh Kementerian Luar Negeri RI.


Paus Fransiskus Desak Singapura Berikan Upah Layak ke Pekerja Migran

1 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Singapura, 11 September 2024. Singapura merupakan negara terakhir dalam perjalanan apostolik Paus di ASEAN. Cindy Wooden/Vatican Press Pool
Paus Fransiskus Desak Singapura Berikan Upah Layak ke Pekerja Migran

Paus Fransiskus berada di Singapura yang merupakan negara terakhir dalam kunjungannya ke empat negara di Asia Pasifik.


Paus Fransiskus di Singapura: Pekerja Harus Dapat Jaminan Upah yang Adil dan Layak

1 hari lalu

Paus Fransiskus dan Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam di National University of Singapore, Kamis, 12 Setember 2024. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Paus Fransiskus di Singapura: Pekerja Harus Dapat Jaminan Upah yang Adil dan Layak

Paus Fransiskus menyoroti soal masalah kesenjangan ekonomi dan upah di Singapura.


Bertemu Presiden Singapura, Paus Fransiskus Tulis Pesan untuk Pembangunan Masyarakat

1 hari lalu

Paus Fransiskus dan Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam di National University of Singapore, Kamis, 12 Setember 2024. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Bertemu Presiden Singapura, Paus Fransiskus Tulis Pesan untuk Pembangunan Masyarakat

Paus Fransiskus bertemu dengan Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam di Istana Kepresidenan, Kamis, 12 September 2024.