TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok pakar hak asasi manusia PBB telah mengajukan banding ke Singapura untuk menghentikan eksekusi mati yang dijadwalkan minggu ini terhadap seorang warga Malaysia yang menyelundupkan narkoba ke Singapura.
Nagaenthran Dharmalingam, 33 tahun, dijadwalkan akan digantung pada Rabu, tetapi pengadilan menunda eksekusinya sambil menunggu banding untuk didengar pada Selasa.
Pengadilan sebelumnya menolak argumen bahwa menggantung Nagaenthran akan melanggar konstitusi Singapura karena dia penyandang disabilitas intelektual.
"Kami sangat prihatin jika banding ditolak, dia masih bisa dieksekusi dalam waktu dekat," kata para ahli PBB, dikutip dari Reuters, 9 November 2021.
Pakar independen PBB meminta Singapura, yang memiliki beberapa undang-undang terberat di dunia tentang narkoba, untuk meringankan hukuman mati terhadap Nagaenthran, sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional.
Nagaenthran ditahan pada April 2009 karena memperdagangkan sekitar 42,72 gram diamorfin, atau heroin murni, yang diikatkan di pahanya.
Pengacaranya M Ravi, dan para aktivis mengatakan kecerdasannya berada pada tingkat yang diakui sebagai cacat mental, dan dia memiliki gangguan lain yang memengaruhi pengambilan keputusan dan kontrol impulsnya.
Pihak berwenang sebelumnya mengatakan pengadilan Singapura menyimpulkan Nagaenthran mengetahui secara sadar apa yang dia lakukan.
Kasus ini telah menarik perhatian internasional termasuk dari miliarder Inggris dan penentang hukuman mati Richard Branson, yang meminta Singapura untuk membebaskan Nagaenthran.
Amnesty International mengatakan meski penangguhan eksekusi itu menawarkan "secercah harapan", namun waktu hampir habis bagi Nagaenthran.
"Untuk memenuhi standar keadilan internasional, proses banding tidak boleh terburu-buru, tetapi perlu menjadi kesempatan yang berarti untuk mempertimbangkan kembali kasus Nagaenthran," kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti Singapura.
Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob juga telah menulis surat kepada Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong meminta keringanan hukuman untuk Nagaenthran, kantor berita nasional Bernama melaporkan, tanpa mengutip sumber.
Baca juga: Vonis Mati untuk Warga Malaysia di Singapura Diprotes, Ini Sebabnya
REUTERS