Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar HAM PBB Minta Singapura Batalkan Eksekusi Mati Penyelundup Narkoba

Reporter

image-gnews
Foto tidak bertanggal menunjukkan Nagaenthran Dharmalingam (kedua dari kiri) bersama saudara perempuannya Sarmila (kanan) dan sepupu-sepupunya di Malaysia. Nagaenthran Dharmalingam, 33 tahun, dijadwalkan akan digantung pada 10 November, tetapi pengadilan menunda eksekusinya sambil menunggu banding untuk didengarkan pada 9 November. [Sarmila Dharmalingam/Handout via REUTERS]
Foto tidak bertanggal menunjukkan Nagaenthran Dharmalingam (kedua dari kiri) bersama saudara perempuannya Sarmila (kanan) dan sepupu-sepupunya di Malaysia. Nagaenthran Dharmalingam, 33 tahun, dijadwalkan akan digantung pada 10 November, tetapi pengadilan menunda eksekusinya sambil menunggu banding untuk didengarkan pada 9 November. [Sarmila Dharmalingam/Handout via REUTERS]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok pakar hak asasi manusia PBB telah mengajukan banding ke Singapura untuk menghentikan eksekusi mati yang dijadwalkan minggu ini terhadap seorang warga Malaysia yang menyelundupkan narkoba ke Singapura.

Nagaenthran Dharmalingam, 33 tahun, dijadwalkan akan digantung pada Rabu, tetapi pengadilan menunda eksekusinya sambil menunggu banding untuk didengar pada Selasa.

Pengadilan sebelumnya menolak argumen bahwa menggantung Nagaenthran akan melanggar konstitusi Singapura karena dia penyandang disabilitas intelektual.

"Kami sangat prihatin jika banding ditolak, dia masih bisa dieksekusi dalam waktu dekat," kata para ahli PBB, dikutip dari Reuters, 9 November 2021.

Pakar independen PBB meminta Singapura, yang memiliki beberapa undang-undang terberat di dunia tentang narkoba, untuk meringankan hukuman mati terhadap Nagaenthran, sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional.

Nagaenthran ditahan pada April 2009 karena memperdagangkan sekitar 42,72 gram diamorfin, atau heroin murni, yang diikatkan di pahanya.

Pengacaranya M Ravi, dan para aktivis mengatakan kecerdasannya berada pada tingkat yang diakui sebagai cacat mental, dan dia memiliki gangguan lain yang memengaruhi pengambilan keputusan dan kontrol impulsnya.

Pihak berwenang sebelumnya mengatakan pengadilan Singapura menyimpulkan Nagaenthran mengetahui secara sadar apa yang dia lakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini telah menarik perhatian internasional termasuk dari miliarder Inggris dan penentang hukuman mati Richard Branson, yang meminta Singapura untuk membebaskan Nagaenthran.

Amnesty International mengatakan meski penangguhan eksekusi itu menawarkan "secercah harapan", namun waktu hampir habis bagi Nagaenthran.

"Untuk memenuhi standar keadilan internasional, proses banding tidak boleh terburu-buru, tetapi perlu menjadi kesempatan yang berarti untuk mempertimbangkan kembali kasus Nagaenthran," kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti Singapura.

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob juga telah menulis surat kepada Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong meminta keringanan hukuman untuk Nagaenthran, kantor berita nasional Bernama melaporkan, tanpa mengutip sumber.

Baca juga: Vonis Mati untuk Warga Malaysia di Singapura Diprotes, Ini Sebabnya

REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

7 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

8 jam lalu

Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) bersenda gurau dengan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong mendampingi Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi.  TEMPO/Subekti.
Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

Jokowi mempertemukan Prabowo dengan calon PM Singapura yang akan dilantik Lawrence Wong.


8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

12 jam lalu

Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya. Foto: Canva
8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya.


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

12 jam lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.


Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

17 jam lalu

Polisi mengamankan nelayan asing pelaku pencurian ikan di Belawan, Sumatera Utara, 21 Mei 2015. Personel Dit Polair berhasil menangkap satu nahkoda dan empat nelayan asing asal Thailand, yang mencuri ikan di perairan laut Indonesia dengan barang bukti ikan sebanyak 1 ton. ANTARA/Irsan Mulyadi
Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

22 jam lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

1 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

1 hari lalu

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.