TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan tinggi di Malaysia pada Jumat, 2 Juli 2021, menjatuhkan putusan agar portal berita Malaysiakini harus membayar uang ganti-rugi sebesar 550 ribu ringgit (Rp 1,9 miliar) atas kasus pencemaran nama baik. Gugatan itu dilayangkan oleh sebuah perusahaan pertambangan asal Australia, Raub Australian Gold Mine.
Putusan pengadilan itu dijatuhkan di tengah waswas di kalangan aktivis soal kebebasan berekspresi di Malaysia. Malaysiakini adalah sebuah media independen, yang sering memantik pengawasan dari otoritas.
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pengadilan Federal pada Jumat, 2 Juli 2021, menguatkan putusan pengadilan banding, dengan menyatakan Malaysiakini telah bersikap tidak adil dan tidak menggunakan pendekatan yang netral dalam melaporkan pemberitaan soal kampanye warga melawan aktivitas pertambangan.
Pengadilan menemukan Malaysiakini telah gagal meningkatkan langkah verifikasi dalam membuat pernyataan dalam artikel.
“Ini tindakan yang tidak bertanggung jawab, bukan tanggung jawab jurnalisme,” demikian putusan pengadilan.
Pemimpin Redaksi Malaysiakini Steven Gan kecewa dengan putusan pengadilan tersebut. Sebab media yang dipimpinnya hanya menjalankan tugas jurnalismenya dengan memberitakan waswas kondisi kesehatan warga.
Raub Australian Gold Mine belum mau berkomentar atas putusan ini. Pengacara untuk perusahaan pertambangan itu juga belum mau merespon email permohonan wawancara.
Baca juga: Eks Jurnalis BBC Disalahkan Atas Kematian Putri Diana Setelah Penipuan Wawancara
Sumber: Reuters