TEMPO.CO, Jakarta - Kabinet Sudan pada Selasa memutuskan untuk mencabut undang-undang tahun 1958 yang melarang hubungan diplomatik dan bisnis dengan Israel.
Undang-undang tahun 1958 adalah respons Sudan terhadap penjajahan Israel atas Palestina. Undang-undag itu melarang individu atau perusahaan Sudan yang berdagang dengan Israel, dengan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda yang besar, TRT melaporkan.
Tetapi lanskap politik telah berubah karena Sudan, bersama dengan negara-negara Teluk dan Maroko, telah membangun jembatan diplomatik dengan Israel dalam kesepakatan yang dimediasi pemerintahan Trump.
Sudan setuju untuk normalisasi hubungan dengan Israel pada Oktober tahun lalu, sebagai imbalan bagi Washington untuk mengeluarkan negara itu dari daftar hitam "negara sponsor terorisme" berbulan-bulan kemudian.
Pejabat Israel juga telah mengunjungi Sudan untuk melanjutkan perundingan normalisasi.
Salah satu pejabat yang berkunjung, Menteri Intelijen Israel Eli Cohen, menyambut baik langkah Sudan.
"Ini adalah langkah penting dan perlu menuju penandatanganan perjanjian damai antara negara-negara," kata Cohen, dilaporkan Reuters, 6 April 2021.
Cohen tidak menjelaskan kapan perjanjian damai Israel dengan Sudan terlaksana.
Baca juga: Menteri Intelijen Eli Cohen Kunjungi Sudan Bahas Normalisasi Hubungan Israel
Media lokal melaporkan rencana pemerintah untuk menghapus undang-undang boikot Israel pada bulan Januari, tetapi sumber resmi membantah laporan tersebut pada saat itu, Sputnik melaporkan.
Pemerintah transisi Sudan, yang mulai berkuasa setelah kudeta militer pada April 2019, telah menjadikan normalisasi hubungan dengan Israel sebagai agenda luar negerinya.
Namun demikian, keputusan mencabut boikot Israel masih membutuhkan persetujuan dari pertemuan bersama dewan dan kabinet berdaulat Sudan, yang berfungsi sebagai badan legislatif sementara Sudan.