TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan banding Malaysia pada Senin akan memulai sidang untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak agar dia bisa terhindar dari tuduhan korupsi dalam sebuah kasus skandal dugaan korupsi multi-miliar dolar dana negara di lembaga 1MBD.
Dalam sidang Senin, 5 April 2021 waktu setempat, tim pengacara Najib akan mengajukan argumentasi bahwa hakim keliru karena telah menolak bukti kalau Najib telah disesatkan oleh Penasehat Keuangan asal Malaysia Jho Low dan pejabat lain di 1MDB agar Najib percaya dana di rekeningnya adalah sumbangan dari keluarga Kerajaan Arab Saudi.
Low yang keberadaanya masih buron, menyangkal telah melakukan kesalahan.
“Najib tidak tahu-menahu transaksi 42 juta ringgit dalam rekeningnya atau tahu kalau jumlah itu berasal dari SRC (anak usaha 1MDB),” demikian bunyi pembelaan Najib, yang bocor ke wartawan.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memberikan keterangan usai menjalani sidang di gedung Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Juli 2020. Najib menjadi pemimpin Malaysia pertama yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus dugaan suap. REUTERS/Lim Huey Teng
Baca juga: Skandal 1MDB, Najib Razak Minta Bantuan ke Pengadilan Amerika
Muhammad Farhan Muhammad Shafee, salah satu pengacara Najib mengkonfirmasi kalau dokumen pembelaan kliennya sudah diserahkan ke pengadilan bulan lalu. Rencananya sidang sesi dengar akan dilakukan pada 5 April dan 22 April 2021.
Tim jaksa penuntut mengatakan ada lebih dari USD.1 miliar (Rp14 triliun) dana di 1MDB yang masuk ke rekening Najib. Sekarang ini, Najib total menghadapi 42 dakwaan.
Diantara dakwaan yang dihadapinya adalah hilangnya dana USD.4,5 miliar atau Rp65 triliun yang dicuri dari 1MDB (1Malaysia Development Berhad), sebuah lembaga investasi yang didirikan pada 2009. Najib kalah dalam pemilu Malaysia 2018 lalu. Dia pun menyangkal atas rentetan tuduhan yang diarahkan padanya.
Sumber: Reuters