TEMPO.CO, - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump selamat dari pemakzulan keduanya karena Senat gagal mengumpulkan suara minimal (67 suara) yang diperlukan. Hasil pemungutan suara menunjukkan hanya 57 anggota Senat yang setuju menghukum presiden ke-45 AS itu dan 43 menolak.
Untuk bisa memakzulkan seorang presiden, perlu ada persetujuan dua pertiga atau 67 senator AS. Hal ini berarti butuh seluruh suara senator dari Demokrat (50 orang) dan 17 senator Republik.
Tujuh Senator Republik yang memilih menyetujui pemakzulan Trump adalah Richard Burr, Bill Cassidy, Susan Collins, Lisa Murkowski, Mitt Romney, Ben Sasse, dan Pat Toomey.
"Saya selalu, dan akan selalu, menjadi pemenang untuk aturan hukum yang teguh, pahlawan penegakan hukum, dan hak orang Amerika untuk berdebat secara damai dan terhormat masalah hari ini tanpa kedengkian dan tanpa kebencian," kata Donald Trump menanggapi hasil sidang pemakzulannya seperti dikutip dari CNN, Ahad, 14 Februari 2021.
Trump menganggap sidang pemakzulannya, yang dimotori Partai Demokrat, merendahkan supremasi hukum. Ia merasa mereka menjadikan hukum sebagai alat balas dendam politik.
Donald Trump berterima kasih kepada tim hukumnya dan Senator yang telah mendukungnya. "Yang berdiri dengan bangga untuk Konstitusi yang kami semua hormati dan untuk prinsip-prinsip hukum suci di jantung negara kita," ucap dia.
Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer mengecam keputusan Senat yang membebaskan Trump. Ia menuding pemungutan suara "tidak Amerika" dan menghina para pahlawan yang berjuang untuk negara itu karena melindungi seseorang yang dianggapnya merusak demokrasi AS.
"Mantan Presiden mengilhami, mengarahkan, dan mendorong massa untuk dengan kekerasan mencegah peralihan kekuasaan secara damai, menumbangkan keinginan rakyat, dan secara ilegal mempertahankan Presiden itu dalam kekuasaan," tuturnya dengan nada tinggi.
Sidang pemakzulan jilid II Donald Trump dimulai pada Selasa kemarin. Trump dituduh menghasut pemberontakan terkait kerusuhan 6 Januari di US Capitol yang mengakibatkan lima orang tewas dan mengganggu pengesahan kemenangan Joe Biden di Pilpres AS.
Ini merupakan upaya pemakzulan kedua Donald Trump. Ia pertama kali menghadapi pemakzulan pada 2019 karena dituduh menyalahgunakan kekuasaannya untuk mematai-matai Joe Biden. Namun Trump berhasil lolos dari pemakzulan di persidangan tingkat senat.
Baca juga: Jelang Sidang Pemakzulan, Donald Trump Klaim Tak Minta Serangan ke US Capitol
Sumber: