TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari menjelang akhir masa kepemimpinannya, Presiden Amerika Donald Trump masih sempat menjatuhkan sanksi baru kepada Iran. Dikutip dari kantor berita Reuters, Amerika memberi sanksi ekonomi terhadap 12 manufaktur besi dan 3 perusahaan pertambangan yang berasal dari Iran pada Selasa kemarin.
"Pemerintahan Donald Trump tetap berkomitmen untuk membatasi arus pendapatan ke Pemerintah Iran yang terus menyokong aktivitas terorsime, rezim opresif, dan pengembangan senjata pemusnah masal," ujar Menteri Keuangan Amerika, Steven Mnuchin, dalam pernyataan persnya, Rabu, 6 Januari 2021.
Dua belas perusahaan yang dikenai sanksi tersebut sekarang sudah berada di dalam daftar hitam Amerika. Beberapa di antaranya adalah Pasargrad Steel Complex, Gilian Steel Complex, Khazar Steel Co, Middle East Mines and Mineral Industries Development Holding Co (MIDHCO), dan sebagainya.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Iran belum memberikan tanggapan atas pemberian sanksi tersebut. Selama ini, Iran kerap mengeluhkan sanksi yang diberikan Amerika karena hal itu menghambat pertumbuhan ekonomi mereka.
Di luar isu sanksi ekonomi, Iran dikabarkan telah melaporkan 48 pejabat Amerika ke Interpol. Iran bahkan meminta red notice dari lembaga kepolisian internasional tersebut. Adapun salah satu dari 48 pejabat yang dilaporkan adalah Presiden Amerika Donald Trump.
"Kami telah meminta Interpol untuk menangkap Trump dan 47 pejabat Amerika karena terlibat dalam pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani," ujar juru bicara Lembaga Hukum Iran, Gholamhossein Esmaili, tiga hari setelah peringatan satu tahun kematian Soleimani yang tewas diserang drone Amerika.
"Iran sangat serius dengan upayanya mengejar dan menghukum mereka yang memerintah dan mengeksekusi pembunuhan Soleimani," ujar Esmaili. Seperti diberitakan sebelumnya, Iran belum move on dari kasus pembunuhan Soleimani yang diklaim Trump perlu untuk mencegah penyerangan ke kantor diplomatik Amerika.
Hal tersebut bukan pertama kalinya Iran mengajukan penahanan Trump kepada Interpol. Juni lalu, Kejaksaan Iran memohon hal yang sama untuk kasus pembunuhan dan terorisme. Interpol, yang berbasis di Prancis, menolak permohonan itu dengan pertimbangan adanya unsur intervensi politik di dalamnya.
ISTMAN MP | AL JAZEERA