Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengakuan Para Korban Pelecehan Seksual di Selandia Baru

image-gnews
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyelidikan Kerajaan, tim pencari fakta yang dibentuk untuk menyelidiki kasus pelecehan seksual di Selandia Baru, pada Rabu mengungkapkan laporan sementara bahwa seperempat juta anak-anak Selandia Baru mengalami pelecehan seksual dan penyiksaan selama dirawat di lembaga perawatan negara dan keagamaan dari 1960 hingga 2000.

Perdana Menteri Jacinda Ardern meluncurkan penyelidikan Komisi Kerajaan pada tahun 2018 untuk menyelidiki kasus ini.

Laporan tersebut memperkirakan bahwa hingga 256.000 orang dilecehkan dan disiksa, terhitung hampir 40% dari 655.000 orang yang dirawat selama periode tersebut, dengan sebagian besar pelecehan terjadi pada tahun 1970-an dan 1980-an.

Berikut adalah kutipan dari beberapa korban yang dikutip dalam laporan Komisi Penyelidikan Kerajaan Selandia Baru tentang pelecehan terhadap anak-anak di lembaga negara dan berbasis agama yang memperkirakan bahwa hingga seperempat juta orang dianiaya antara tahun 1950 dan 2019, seperti dikutip dari Reuters, 16 Desember 2020.

Kesaksian para penyintas ini berdasarkan laporan sementara dari Abuse in Care Royal Commission of Inquiry.

Rhonda, 63 tahun, mengaku ditipu untuk dikirim ke lembaga psikiatrik saat berusia 17 tahun

"Jika Anda menandatangani ini (katanya), Anda tidak perlu pergi ke (institusi psikiatri)," cerita Rhonda.

"Dan saya langsung menandatanganinya. Dia berkata, 'Baiklah. Anda baru saja menandatangani secara sukarela perawatan Anda'. Para perawat menangkap saya dan menyeret saya ke mobil," kata Rhonda.

Sarah, 49 tahun, menjelaskan pelanggaran oleh ibu asuhnya

"Saya memiliki papan tulis di mana semua pelanggaran dan dosa saya dicatat dan pada akhir minggu saya akan dipukul. Jadi saya akan mendapatkan hingga 135 kali pukulan pada waktu tertentu dan saya diizinkan untuk istirahat pada setiap 20 kali hukuman."

Sandra, 45 tahun, penyintas yang dikirim ke rumah adopsi

"Kami tidak tahu itu tidak adil. Kami hanya tahu kalau kami berbeda."

Peter, 50 tahun, yang dirawat di panti asuhan negara

"Saya ditendang dengan sepatu bot di pantat saya, diikat tali, dihantam, dipukuli, dipaksa melakukan ribuan press-up, berlarian dengan drum 44 galon yang diikat di lengan kami."

Anne, perempuan homoseksual yang dibawa ke institusi psikiatrik dan disetrum saat berusia 17 tahun

"Kadang-kadang, saya mendapat sengatan listrik dua kali sehari...catatan (mengatakan) saya menjadi buta dan kemudian mereka memberi saya sengatan setrum lagi malam itu."

Nicola, 60 tahun, yang ditempatkan di panti asuhan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya pikir saya telah bertemu dengan beberapa orang yang sangat baik...dan ayah mulai memperkosa saya dan tidak pernah berhenti bahkan ketika saya mengeluh. Saya memberi tahu ibu saya, saya menulis surat kepada (nama disamarkan) yang bertanggung jawab atas Kesejahteraan Sosial. Mereka datang, surat kabar, dan memberi tahu semua orang bahwa saya berbohong. Ketika mereka pergi, dia terus memperkosa saya dan tidak berhenti."

Darren, 56 tahun, yang dikirim ke rumah asuh untuk anak laki-laki

"Anak-anak lain akan gantung diri atau bunuh diri dan salah satu anak laki-laki lain akan menemukan mereka. Dan kemudian kami akan mendengar teriakan menggema dan tahu apa yang telah terjadi, dan itu hanyalah teriakan yang tidak akan pernah Anda lupakan. Saya sendiri tidak pernah benar-benar menemukannya, tetapi staf biasanya membawa Anda dan menunjukkan tubuhnya ke Anda dan memberi tahu pada Anda bahwa inilah yang terjadi pada yang lemah."

Para penyintas pelecehan mengatakan bahwa kerahasiaan dan pembungkaman menyembunyikan pelecehan tersebut dari dunia luar. Laporan tersebut mengatakan banyak orang yang selamat sekarang menderita masalah kesehatan mental, seperti gangguan stres pascatrauma dan depresi, serta menderita penyalahgunaan narkoba.

Laporan tersebut mengklaim bahwa anak-anak Maori mungkin yang paling menderita, karena 81% dari anak-anak yang dilecehkan dalam penitipan adalah Mori, sementara 69% anak-anak yang dirawat adalah Maori.

"Kepedihan dan penderitaan yang telah terjadi dalam sejarah Selandia Baru tidak bisa dimaafkan," kata Menteri Pelayanan Publik Selandia Baru Chris Hipkins.

Hipkins mengatakan pemerintah Selandia Baru akan membuat keputusan tentang permintaan maaf setelah Komisi Penyelidikan Kerajaan menyerahkan laporan akhir penyelidikan pelecehan seksual ini.

Sumber:

https://uk.reuters.com/article/uk-newzealand-abuse-victims/quotes-from-victims-cited-in-new-zealands-inquiry-into-child-abuse-idUKKBN28Q0WK

https://www.abuseincare.org.nz/library/v/194/tawharautia-purongo-o-te-wa-interim-report

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

4 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

4 hari lalu

Tiga ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) bermain di Suaka Margasatwa Muara Angke, Jakarta, Selasa 30 November 2021. Suaka Margasatwa Muara Angke akan dikembangkan menjadi pusat edukasi ekosistem mangrove atau bakau dan fauna serta flora yang berada di dalamnya. TEMPO/Subekti.
Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Pasangan Lansia di Selandia Baru Tewas Diseruduk Domba

7 hari lalu

Kawanan domba di sebuah peternakan dekat Delegate, New South Wales, Australia, 19 November 2023. REUTERS/Peter Hobson
Pasangan Lansia di Selandia Baru Tewas Diseruduk Domba

Pasangan suami istri lanjut usia di Selandia Baru tewas setelah diseruduk domba jantan di sebuah peternakan. Oleh polisi, domba itu ditembak mati.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

8 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

11 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Selandia Baru Memperketat Penerbitan Visa, Angka Migrasi Capai Rekor

19 hari lalu

Selandia Baru. Shutterstock
Selandia Baru Memperketat Penerbitan Visa, Angka Migrasi Capai Rekor

Selandia Baru akan memperketat penerbitan visa untuk membendung laju migrasi yang tinggi.


Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

21 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di sekolah. Shutterstock
Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

Sukandi, jurnalis di Halmahera Selatan, disiksa usai memberitakan penangkapan kapal pengangkut minyak Dexlite milik Polairud Maluku Utara oleh TNI AL.


TNI Pastikan Jatuhkan Sanksi terhadap 13 Prajurit yang Siksa Warga Papua

28 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
TNI Pastikan Jatuhkan Sanksi terhadap 13 Prajurit yang Siksa Warga Papua

Sebanyak 13 prajurit TNI tersangka penganiayaan warga di Papua akan mendapat hukuman yang berbeda, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.


Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

28 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.