TEMPO.CO, Jakarta - Seorang buruh di pabrik garmen Pakistan, Asif Pervaiz, dihukum mati karena menistakan Nabi Muhammad. Dikutip dari kantor berita Reuters, ia disebut beberapa kali mengirimkan ujaran-ujaran kebencian soal Nabi Muhammad ke rekan-rekan kerjanya.
"Pervaiz akan menjalani hukuman penjara tiga tahun karena telah menyalahgunakan telepon genggamnya untuk mengirim pesan-pesan kebencian. Setelah itu, ia akan dihukum gantung hingga meninggal," ujar surat putusan Pengadilan Pakistan, Selasa, 8 September 2020.
Tidak hanya dihukum penjara dan kemudian dihukum gantung, Pervaiz juga dikenai denda. Denda yang ia tanggung senilai 50 ribu Rupe Pakistan atau setara Rp4,5 juta.
Kasus Pervaiz sesungguhnya sudah berjalan lama. Persidangannya pertama kali digelar pada 2013 lalu dan kemungkinan akan bertambah panjang lagi karena Pervaiz mengajukan banding.
Dalam pembelaannya, Pervaiz mengatakan bahwa tuduhan penistaan Nabi Muhammad ditujukan kepadanya setelah ia menolak menjadi Muslim. Pervaiz diketahui adalah seorang penganut agama Kristen. Pengacara pelapor, Murtaza Chaudhry, membantah hal tersebut.
Hukum penistaan di Pakistan sendiri beberapa kali disorot oleh organisasi-organisasi hak asasi manusia. Hal itu mengingat ancamannya adalah hukuman mati dan hukum penistaan dapat dengan mudah digunakan untuk menyerang mereka yang berbeda pendapat atau keyakinan.
Beberapa waktu lalu, seorang warga Amerika keturunan Pakistan ditembak mati oleh warga setempat karena dianggap menistakan Islam. Pelaku penembakan, hingga sekarang, dianggap martir oleh pendukungnya di Palestina.
ISTMAN MP | REUTERS