TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Selandia Baru hari ini, 27 Agustus 2020 menghukum Brenton Tarrant penjara seumur hidup tanpa bebas bersyarat atas penembakan membabi buta yang menewaskan 51 umat Muslim yang sedang berada di dalam masjid di ChristChurch.
Untuk pertama kali pengadilan Selandia Baru mengeluarkan putusan menghukum terpidana seumur hidupnya tanpa bebas bersyarat.
Tarrant, 29 tahun, warga Australia divonis bersalah membunuh 51 umat Muslim di dua masjid berbeda di Christchurch dan mengunggah aksi sadisnya itu secara langsung di Facebook tahun lalu.
"Kejahatan anda, bagaimanapun, sangat keji sehingga bahkan jika anda ditahan sampai anda meninggal tidak akan melengkapi persyaratan hukuman dan kecaman," kata Cameron Mander, hakim Pengadilan Tinggi di Christchurch hari ini sebagaimana dikutip dari Reuters.
"Sejauh yang dapat saya ukur, anda tidak memiliki empati apapun terhadap korban anda," ujar Mander.
Brenton Tarrant tidak menanggapi vonis hakim saat diberi kesempatan berbicara. Pengacaranya mengatakan, kliennya menerima putusan hakim pengadilan tinggi Selandia Baru.