TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Brasil mendenda Facebook US$367 ribu (Rp5,3 miliar) pada Jumat kemarin. Gara-garanya, mereka tidak melaksanakan perintah untuk memblokir akun-akun pendukung Presiden Brasil Jair Bolsonaro.
"Mereka hanya memblokir akun-akun tersebut di Brasil, tidak di region lain. Apa yang kami perintahkan adalah pemblokiran secara global," ujar Hakim Agung Justice Alexandre de Moraes sebagaimana dikutip dari kantor berita Reuters, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Apabila akun-akun pendukung tersebut tidak segera diblokir secara global, maka denda yang harus ditanggung Facebook akan bertambah. Tambahannya, US$19 ribu per hari atau setara dengan Rp280 juta.
Diberitakan pada Juli lalu, Mahkamah Agung Brasil meminta Facebook untuk menutup 12 akun simpatisan atau pendukung Bolsonaro. Sebab, akun-akun tersebut dipakai dalam penyebaran berita bohong selama Pilpres Brasil 2018.
Beberapa simpatisan Bolsonaro yang akunnya telah dihapus di region Brasil adalah mantan anggota kongres Roberto Jefferson, pebisnis Luciano Hang, Edgar Corona, Oscar Fakhoury, dan aktivis Sara Giromini (Sarah Winter). Atas pemblokiran tersebut, mereka menyebut Mahkamah Agung mengancam kebebasan berpendapat di Brasil.
Facebook belum berkomentar atas ancaman denda dari Mahkamah Agung Brasil. Namun, sebelumnya, mereka sempat berkata akan mengajukan banding atas putusan Mahkamah Agung. Menurut mereka, Mahkamah Agung Brasil tidak memiliki otoritas untuk memerintahkan penutupan akun di negara lain.
ISTMAN MP | REUTERS