TEMPO.CO, Hong Kong – Parlemen Cina menyetujui keputusan pemerintah untuk melanjutkan pengesahan legislasi keamanan nasional untuk Hong Kong.
Legislasi ini telah memicu penolakan luas di Hong Kong dan dianggap sebagai bentuk intervensi baru Cina.
Pemerintah Amerika Serikat juga telah mengeluarkan peringatan keras kepada Beijing termasuk mengkaji sejumlah sanksi jika legislasi itu jadi disahkan.
Aktivis demokrasi dan sejumlah negara Barat merasa khawatir legislasi keamanan negara ini bakal mengganggu status otonomi khusus dan kebebasan demokrasi di Hong Kong.
“Anggota parlemen Cina yaitu Kongres Rakyat Nasional di Balai Agung Rakyat bertepuk tangan cukup lama setelah voting dilakukan,” begitu dilansi Reuters pada Kamis, 28 Mei 2020.
Baca Juga:
Voting menunjukkan 2.878 orang setuju dengan legislasi ini dan satu orang menolak. Enam orang abstain.
Lokasi Balai Agung Rakyat ini terletak di sebelah barat Lapangan Tiananmen, Beijing, Cina.
Detil dari beleid ini baru akan diumumkan beberapa pekan lagi. Beleid ini diperkirakan bakal berlaku pada September 2020.
Otoritas Beijing dan Hong Kong mengatakan tidak ada ancaman terhadap otonomi wilayah itu.
Undang-undang itu akan sangat fokus mengurusi soal keamanan.
Namun, pemerintah AS, Inggris, dan Uni Eropa telah mengekspresikan keprihatinan soal ini.
Mereka merasa khawatir beleid ini bakal mengganggu kebebasan Hong Kong, yang merupakan salah satu pusat industri keuangan dunia.
Pada Rabu, Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, mengatakan Hong Kong tidak lagi layak menyandang status khusus sesuai undang-undang di AS.
Ini bisa berdampak langsung pada kegiatan ekonomi di Hong Kong, yang selama ini didukung AS sehingga bisa menjadi pusat keuangan dunia.
“Tidak ada satu orang pun yang secara rasional bisa menyatakan Hong Kong memiliki otonomi penuh dari Cina setelah melihat fakta-fakta yang ada,” kata Pompeo.