TEMPO.CO, Jakarta - Edward Fitzgerald, Pengacara Julian Assange, pada Kamis, 19 Desember 2019, akan mendebat bahwa Assange tidak bisa diekstradisi dari Inggris ke Amerika Serikat. Pasalnya, ada sebuah pakta antar kedua negara yang melarang ekstradisi tahanan atas tuduhan tindak pidana politik.
Assange adalah warga negara Australia pendiri WikiLeaks yang saat ini berada di sebuah penjara di Inggris. Amerika Serikat mendakwanya telah melakukan mata-mata dan ingin mengadilinya di negara itu.
Jaksa penuntut negara Swedia Eva-Marie Persson mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan apakah dia akan membuka kembali penyelidikan awal terhadap tuduhan pemerkosaan terhadap Julian Assange di Stockholm pada Senin, 13 Mei. RUPTLY
Dikutip dari reuters.com, Assange, 48 tahun, saat ini menghadapi total 18 dakwaan, diantaranya berkonspirasi untuk meretas sejumlah komputer milik Pemerintah Amerika Serikat dan melanggar undang-undang mata-mata. Atas tuduhan yang diarahkan padanya, Assange terancam hukuman hingga puluhan tahun jika terbukti bersalah.
Di Pengadilan Westminster London, Fitzgerald mengatakan pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti yang akan dibeberkan dalam sidang sesi dengar yang dimulai pada 24 Februari 2019. Mereka pun sudah menyiapkan hingga 21 saksi mata untuk bersaksi di persidangan.
“Kami ingin mengatakan bahwa ada sebuah pakta yang melarang ekstradisi bagi tahanan yang didakwa secara politik dan tuduhan – tuduhan pada ini dibentuk dan pada dasarnya ini tuduhan politik yang dibentuk,” kata Fitzgerald.
Bukti lain yang akan dibawa ke pengadilan adalah bukti medis, kecaman publik oleh tokoh-tokoh politik Amerika Serikat, dan rincian dari kasus Chelsea Manning, yakni seorang mantan analis intelijen yang dihukum oleh pengadilan militer Amerika Serikat pada 2013 atas tuduhan mata-mata dan pelanggaran lainnya karena membocorkan rahasia ke Assange untuk diterbitkan di WikiLeaks