TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, ditanya soal hilangnya coklat dari kulkas di rumah pribadinya saat polisi menggerebek pada 2018 terkait kasus dugaan korupsi.
Pertanyaan ini muncul dari jaksa penuntut utama Datuk V Sithambaran, yang mendapat kesempatan menanyai Najib di Pengadilan Tinggi pada Kamis, 19 Desember 2019.
Jaksa mencoba mengaitkan sikap kehati-hatian Najib mengenai barang pribadinya dengan caranya mengelola rekening, yang justru terkesan longgar.
Najib Razak pernah menjadi menteri Keuangan sebelum terpilih sebagai Perdana Menteri Malaysia selama 2009 -- 2018.
“Saya ingat pernah membaca koran bahwa setelah polisi menggerebek rumah, Anda mengeluh ada coklat yang hilang dari kulkas,” kata Sithambaran seperti dilansir New Strait Times pada Kamis, 19 Desember 2019.
Menanggapi pertanyaan ini, Najib menjawab,”Sebenarnya anak perempuan saya yang mengeluhkan itu kepada saya.”
Jaksa menanggapi. “Jadi itu bukan coklat Anda?” Mendengar ini, Najib menjawab,”Itu bukan coklat saya.”
Mendengar jawaban ini, Jaksa Sithambaran mengaku sulit menerima penjelasan Najib sebagai bekas PM dan menteri keuangan bahwa dia tidak tahu menahu isi dari rekeningnya.
“Saya nilai penjelasan Anda soal tidak tahu soal isi rekening Anda sebagai menguntungkan diri sendiri dan sangat salah,” kata Sithambaran.
Soal ini, Najib menjawab pendek,”Saya tidak setuju.”
Najib sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait dana 42 juta ringgit Malaysia atau sekitar sekitar Rp142 miliar. Uang ini diduga merupakan uang suap yang ditransfer dari SRC International, yang merupakan anak perusahaan 1Malaysia Development Bank atau 1MDB.
Perusahaan SRC International kemudia diambil alih oleh Kementerian Keuangan Malaysia.
Uang tunai dan barang-barang yang disita dari enam tempat tinggal terkait dengan Datuk Seri Najib Tun Razak senilai antara RM 900 juta atau Rp 3,2 triliun dan RM 1,1 miliar atau Rp 3,9 triliun. [asiaone]
Saat ini, Najib Razak terkena tiga dakwaan melanggar kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Dia juga menghadapi tiga dakwaan pencucian uang terkait pengelolaan dana SRC International ini. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti bersalah di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Malaysia.