TEMPO.CO, Jakarta - Yuli Riswati, 39 tahun, TKI di Hong Kong, yang meliput unjuk rasa sebagai citizen journalist atau jurnalisme warga, dideportasi ke Indonesia. Yuli dipulangkan persisnya pada Senin, 2 Desember 2019 dengan alasan masa berlaku visanya sudah habis.
Para pendukung Yuli menduga dia dipulangkan ke Indonesia karena melaporkan kerusuhan di Hong Kong demi keuntungan media nirlaba dari Indonsia bernama Migran Pos. Media online ini dibuat sendiri oleh Yuli pada Maret 2019.
Dikutip dari scmp.com, Sabtu, 7 Desember 2019, imigrasi Hong Kong tidak mau memberikan komentar terkait kasus individu. Imigrasi menekankan undang-undang Hong Kong memberikan izin pada imigrasi untuk menangkap, menahan, memproses hukum dan siapa pun yang melanggar izin tinggal mereka.
Ip Pui-yu, koordinator Federasi Pekerja Migran, mengatakan Yuli lupa tidak memperbaharui visa izin kerjanya yang sudah habis sejak Juli 2019. Petugas imigrasi mendatangi rumah susun tempatnya tinggal pada September 2019 dan segera menahannya.
“Selama 20 tahun menjadi aktivis, saya tidak pernah mendengar petugas imigrasi menahan TKI di rumah majikannya karena visanya sudah kadarluarsa,” kata Ip.
Reportase #StandwithYuli #ThankyouYuli di Hong Kong
7 Desember 2019
IklanScroll Untuk MelanjutkanMohon dibantu persebaran informasinya pic.twitter.com/lTZeoB1eHl
— Kevin Ng (@kevinng800) December 7, 2019
Aktivis lainnya menjelaskan petugas imigrasi biasanya mengizinkan pekerja migran untuk untuk memperbaharui izin tinggal mereka jika majikan menulis surat permohonan agar imigrasi memberi bantuan untuk tindakan itu. majikan Yuli diketahui sudah melakukan prosedur ini.
Pengacara Yuli, Chau Hang-tung mengatakan pihaknya sudah mendengar kliennya di tahan. Namun tak bisa berbuat banyak karena penahanan itu diperbolehkan secara hukum.
Dalam persidangan November 2019, jaksa penuntut tidak mampu memberikan bukti atau menarik tuntutan melanggar batas visa izin tinggal terhadap Yuli. Pengacara Yuli menjelaskan, ketika kliennya berkunjung ke kantor imigrasi di Kowloon Bay sehari setelah majikannya menulis permohonan bantuan ke imigrasi Hong Kong, Yuli malah langsung diarahkan untuk ke Pusat Imigrasi di Castle Peak Bay. Yuli sudah 10 tahun bekerja sebagai TKI di Hong Kong
Dalam sidang yang dijalani Yuli, WNI asal Jawa Timur itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Otoritas Imigrasi Hong Kong dapat memilih melakukan eksekusi hukuman penjara atau deportasi.