TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI membenarkan tiga orang dalam video yang viral di Facebook pada Sabtu, 16 November 2019 adalah WNI yang disandera kelompok radikal Abu Sayyaf sejak September 2019. Dalam rekaman video itu, orang-orang yang menyandera tiga nelayan WNI itu menuntut uang tebusan sebesar RM 2,45 juta atau sekitar Rp 8,2 miliar.
“Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dan Filipina untuk upaya pembebasan para sandera WNI tersebut,” kata Diretur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Joedha Nugraha kepada Tempo, Jumat, 22 November 2019.
Kelompok Abu Sayyaf [Tony Blair Institute for Global Change]
Situs thestar.com.my mewartakan tiga nelayan WNI itu disandera di perairan Lahad Datu, Sabah, Malaysia, dua bulan lalu saat sedang mencari ikan. Tiga sandera itu adalah Maharudin Lunani, 48 tahun dan putranya Muhammad Farhan, 27 tahun serta awak kapal Samiun Maneu, 27 tahun.
“Kami ditangkap oleh kelompok Abu Sayyaf pada 24 September 2019. Kami mohon kepada Presiden Indonesia agar membebaskan kami. Kelompok ASG (Abu Sayyaf) meminta uang tebusan 30 juta peso,” kata Samiun, dalam bahasa Indonesia.
Dalam rekaman video 43 detik itu, para sandera juga memohon pada dua majikan pemilik kapal agar membebaskan mereka. Dilaporkan pula, sebelum rekaman video itu beredar di Facebook, salah satu anggota keluarga korban telah menerima pesan permintaan uang tebusan yang sama.
Komisi Kepolisian Sabah, Malaysia, Omar Mammah, mengatakan kelompok Abu Sayyaf juga telah meminta tuntutan seperti itu kepada otoritas Filipina beberapa hari setelah mereka menculik ketiga nelayan WNI itu. Omar tidak mempublikasi berapa besar uang tebusan yang diminta ketika itu. Dia hanya memastikan Kepolisian tidak melayani permintaan uang tebusan semacam itu.