TEMPO.CO, Jakarta - Anggota parlemen Inggris pada Sabtu, 19 Oktober 2019 waktu setempat menyetujui amandemen yang menunda Brexit sampai undang-undang terkait penarikan diri negara itu dari Uni Eropa disahkan.
Anggota parlemen memutuskan dengan 322 suara mendukung langkah yang diajukan oleh mantan menteri kabinet Oliver Letwin.
Amandemen ini menunda keputusan apakah akan mendukung kesepakatan Brexit dan secara efektif memaksa Perdana Menteri Inggris Boris Johnson meminta perpanjangan waktu ketiga kalinya keluar dari Uni Eropa.
Keputusan tersebut merupakan kemunduran besar bagi Johnson, yang mengatakan kepada parlemen Inggris segera setelah pemungutan suara London akan memperkenalkan undang-undang yang diperlukan minggu depan.
"Saya tidak akan menegosiasikan penundaan dengan Uni Eropa dan aturan hukum juga tidak memaksa saya melakukan itu," kata Johnson.
Sedangkan Pemimpin oposisi Jeremy Corbyn mengatakan perdana menteri Inggris harus mematuhi hukum dan meminta perpanjangan waktu untuk Brexit.
Sebelumnya pada September 2019, anggota parlemen menyetujui undang-undang yang secara eksplisit memaksa Johnson untuk mengirim surat penundaan ke Uni Eropa jika kesepakatan Brexit tidak disetujui Sabtu ini. Johnson sudah mencapai kesepakatan yang direvisi dengan Brussels pada hari Kamis lalu.
Boris Johnson telah berusaha keras untuk memenangkan dukungan bagi pakta Brexit terbaru yang ia buat di Brussels, di mana Inggris dan Uni Eropa telah menyetujui syarat-syarat perjanjian baru.
Berbicara kepada anggota parlemen di majelis rendah, Johnson mengatakan mereka memiliki kesempatan bersejarah untuk mendukung jalan baru ke depan bagi Inggris dan Uni Eropa.
"Saya berharap adalah saat ketika kita akhirnya dapat mencapai resolusi itu dan mendamaikan naluri yang bersaing dalam diri kita. Sekarang adalah waktunya bagi majelis rendah yang luar biasa ini untuk berkumpul dan mempersatukan masyarakat," kata Johnson.
Deutsche Welle